Hari Ini, Dua Produk Pelayanan Polres Mempawah Dapat Penilaian Ombudsman RI
Pihak Ombusdman RI pada kali ini melakukan penilaian terhadap 2 Produk Pelayanan yang ada di Polres Mempawah.
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ombusdman RI memberikan hasil Observasi Kepatuhan tentang Standar pelayanan Publik dan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik kepada Polres Mempawah, Kamis (15/3/2018) siang.
Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Agus Priyadi, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, serta dari pihak Polres diwakili oleh Iptu Jusman selaku Kasiwas Polres Mempawah.
Pihak Ombusdman RI pada kali ini melakukan penilaian terhadap 2 Produk Pelayanan yang ada di Polres Mempawah.
Produk Pelayanan SKCK dan Produk Pelayanan pembuatan SIM.
Pada penyerahan hasil Observasi Kepatuhan Polres Mempawah ini.
Baca: Polisi Amankan Dua Truk Diduga Bermuatan Kayu Ilegal
Pada penilaian Ombusdman terdapat 3 tingkatan Penilaian.
Merah, Kuning ,dan Hijaun.
Nilai 0 - 55, termaksud pada kepatuhan rendah dan berada di tingkat atau Zona Merah.
Lalu nilai dari 56 - 88, termaksud mepatuhan sedang, dan berada di Zona Kuning.
Kemudian, nilai 89-110, merupakan tingkat kepatuhan tertinggi, dan berada di Zona Hijau.
Pada kali ini Polres Mempawah pun mendapatkan Nilai 58, 50, dan berada di Zona Kuning (Kepatuhan Sedang)
Sedangkan untuk Pelayanan SIM, Polres Mempawah mendapatkan nilai yang memuaskan, yakni 90, yang berada di Zona Hijau (Kepatuhan Tinggi).