Gaduh Cakada Calon Tersangka

Menanggapi kritikan sejumlah pihak, Ketua KPK Agus Raharjo berjanji akan segera mengungkap siapa cakada yang akan jadi tersangka.

Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Dhita Mutiasari
zoom-inlihat foto Gaduh Cakada Calon Tersangka
MATANEWS/LUWARSO
Ilustrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo bakal menetapkan banyak calon kepala daerah petahana yang sedang berkompetisi di Pilkada 2018 sebagai tersangka korupsi memicu kegaduhan.

Pekan lalu Agus menyebutkan bahwa 90 persen calon kepala daerah (cakada) petahana di Pilkada 2018 diduga kuat terkait dengan praktik korupsi.

Baca: Majukan Negara dengan Berpolitik Bersama

Sayangnya Agus Raharjo meski telah sesumbar akan mengungkap hal itu, dirinya tidak langsung membeberkan berapa jumlah calon kepala daerah, siapa sosok kepala daerah yang akan menjadi tersangka, dan kapan dijadikan tersangka, sehingga menimbulkan ketidakpastian.

Ketidakpastian itu telah memicu kegaduhan. Ia bisa saja dimanfaatkan lawan politik untuk menyerang petahana melalui kampanye hitam, saling curiga. Banyak pihak menyayangkan Ketua KPK Agus Raharjo yang telah mengungkapkan informasi yang sebetulnya belum layak disampaikan ke publik.

Baca: PSSI Kalbar Terancam Vakum, Ini Desakan Exco PSSI Sambas

Tak sedikit yang menjadi waswas atau gusar, terutama partai-partai politik. Parpol tentu berkeyakinan tidak mendukung dan mengusung tersangka.

Sehingga wajar mereka gusar jika calon yang mereka usung ditetapkan sebagai tersangka di tengah jalan. Tentu para calon kepala daerah petahana tak kalah gusar, minimal waswas dijadikan tersangka.

Baca: Unik! Warung Kopi Koko Punya Pesan Inspiratif Bagi Pelangganya

Dalam perkara korupsi, informasi layak disampaikan ketika seseorang benar-benar sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Bila memang KPK sudah mempunyai dua alat bukti, KPK semestinya langsung saja mengumumkan siapa tersangkanya sebelum pencoblosan agar masyarakat tidak salah pilih.

Jangan setelah pilkada baru diumumkan karena risikonya berat. Tidak hanya dari segi stabilitas politik tapi juga biaya.

Bisa dibayangkan jika mereka menang lalu kemudian jadi tersangka dan terbukti, kita akan mencari lagi penggantinya melalui Pilkada lagi yang tentunya membutuhkan biaya tidak sedikit.

Menanggapi kritikan sejumlah pihak, Ketua KPK Agus Raharjo berjanji akan segera mengungkap siapa cakada yang akan jadi tersangka.

"Harapan kita, beberapa orang yang akan ditersangkakan, insyaallah, minggu ini kita umumkan," ujar Agus di Gedung KPK, Senin (12/3/2018).

Kita mendukung sepenuhnya pemberantasan korupsi. Kita mendorong KPK tak hanya sesumbar, tapi percepat saja proses penyelidikan terhadap calon kepala daerah, entah itu petahana atau bukan, lalu naikkan statusnya jadi tersangka mereka yang terbukti melakukan korupsi supaya ada kepastian hukum dan politik.

Seperti yang telah dilakukan KPK baru-baru ini menciduk lima kepala daerah petahana yang mencalonkan diri lagi dalam Pilkada 2018. Teranyar, penangkapan cagub Sulawesi Tenggara, Asrun, oleh KPK.

Ia dudga menerima suap Rp2,8 miliar dari perusahaan kontraktor proyek infrastruktur untuk modal kampanye.

Pilkada serentak tahun ini sudah selayaknya bersih dari praktik-praktik curang dan bersih dari sosok-sosok yang terindikasi melakukan perbuatan tercela. Perbuatan merugikan pemerintah dan mengkhianati rakyat harus dihentikan.

Oleh karenanya, proses Pilkada mendatang perlu menjadi perhatian kita bersama. Semua harus peduli dan mengawasinya mulai dari awal hingga akhir.

Mari kita ciptakan proses Pilkada bersih dan memilih calon pemimpin yang berintegritas. (*) .

Yuk! Like Tribun Pontianak Interaktif Berikut Ini:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved