Citizen Reporter

Terkait Pilkada Kalbar, Satu Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi

Sebagian masyarakat akan mempercayai berita tersebut dan akan berpikir keabsahan berita tersebut tidak perlu dipertanyakan lagi.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Agus Pujianto
CNBC.com
facebook messenger 

Citizens reporter: Nobertus Roland Hadrianus, Penulis lepas

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjelang Pilkada, di dunia maya berita palsu alias hoax dan ujaran kebencian hate speech tetap laku dan tidak pernah berhenti menghantui para penjelajah dunia maya.

Para pelaku hoax dan ujaran kebencian membungkus berita sedemikian rupa, memainkan logika dan nalar seseorang.

Sebagian masyarakat akan mempercayai berita tersebut dan akan berpikir keabsahan berita tersebut tidak perlu dipertanyakan lagi.

Untuk mengatasi hal itu, Tim Advokat Martinus Ekok, SH, MH & Associates melaporkan sebuah akun Facebook ke pihak yang berwenang, atas dugaan melakukan tindakan pemberitaan palsu alias hoax dan ujaran kebencian hate speech.

Baca: Marcus Rashford Buka Keunggulan Manchester United atas Liverpool

Laporan tersebut berawal dari postingan di akun Facebook inisial PS, pada Selasa (27/2/2018), terhadap salah satu Pasangan Calon Gubernur Provinsi Kalimantan Barat 2018-2023.

Tim Advokat Martinus Ekok, SH, MH & Associates melaporkan akun Facebook tersebut ke pihak yang berwenang, dengan dasar hukum pasal 45, A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 atau perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Surat Edaran Polri Nomor: SE/6/X/2015 Tentang Hate Speech, dengan ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda 1 (satu) milyar.

"Postingan akun Facebook tersebut sengaja dilakukan dan disebar, untuk menyerang
pribadi dan pembunuhan karakter serta popularitas salah satu kandidat yang bertarung pada Pemilu Kada Provinsi Kalimantan Barat,” kata Markus.

Baca: Doyok Hidup Mewah di Amerika Serikat, Ini Tanggapan Gogon Srimulat

Menurutnya, demi menjaga pemilu kada Provinsi Kalimantan Barat bebas dari pemberitaan palsu dan ujaran kebencian, perlu ada penanganan yang serius, sebagai upaya untuk menekankan ujaran kebencian dan pemberitaan palsu yang menyebar kepada warganet karena dapat meresahkan masyarakat.

"Para penguna sosial media hendaknya, bisa lebih berhati-hati dalam membuat atau memposting pernyataan jika tidak ingin berurusan dengan pihak yang berwajib,” ucapnya.

Karena menurut Markus, berita palsu dan ujaran kebencian, seperti virus di tubuh manusia, mereka menyebar dengan cepat, menghasut siapa saja pembacanya.

Ia berharap, agar aparat penegak hukum harus mempertegas sanksi bagi siapa pun pelaku pemberitaan palsudan ujaran kebencian.

“Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan harus melakukan penegakan hukum. Sehingga, orang-orang akan berpikir untuk melakukan tindakan serupa,” ujarnya.

Baca: Lionel Messi Absen Hadapi Malaga Minggu Dini Hari, Alasannya Misterius

Dalam pemilihan umum, ujaran kebencian dan pemberitaan palsu kerap dimanfaatkan
untuk menjatuhkan lawan atau pesaing politik.

Pelaku ujaran kebencian tidak akan peduli dampak negatif yang disebarkannya terhadap masyarakat.

Pada akhirnya masyarakat menjadi terpecah dan rentan bermusuhan.

Untuk itu Markus, SH menghimbau agar masyarakat bijak dan berhati-hatilah mengunakan sosial media.

Bagi sebagian orang, pemberitaan palsu alias hoax dan ujaran kebencian, masih dianggap cara efektif mendulang dukungan politik sekaligus menurunkan pesona lawan.

Baca: Musim Kondangan Nih, Ini OOTD 5 Selebgram Hijab yang Bisa Kamu Contek Untuk Kondangan

Secara umum, memang masyarakat semakin dewasa mengikuti Pilkada, namun untuk memuaskan birahi politik, sebagian kecil lagi memang masih akan mengunakan cara apa pun, termasuk kekerasan, pemberitaan palsu, juga ujaran kebencian” pungkasnya.

Markus, juga berharap badan penegakan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan,
Pengadilan termasuk Bawaslu harus aktif dalam pengawasan Pemilu Kada di Kalimantan Barat, sehingga tugasnya bukan hanya menunggu laporan pelanggaran melainkan menemukan pelanggaran termasuk juga mengenai pemberitaan palsu dan ujaran kebencian di sosial media, dalam tahapan Pilkada serentak 2018. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved