Kantor Dinas Perizinan Akan Terapkan Empat Urusan Izin Gunakan Tanda Tangan Digital

Kedatangan Tim KPK ini juga untuk melihat langsung, karena mulai Mei 2018 ini, empat urusan perizinan akan mulai menggunakan tanda tangan digital.

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI

Baca: Berhenti Jadi Bankir, Perempuan Ini Memilih Jadi Tester Mainan Seks Profesional

Tanda tangan digital menurutnya tak bisa diterapkan pada smeua perizinan, misalnya Izin Usaha Jasa Konstruksi. Di mana pemohon bisa ikut lelang bukan hanya di Pontianak tapi luar daerah dan untuk itu surat perizinannya haris tanda tangan basah.

Sejatinya, aturan soal penggunaan tanda tangan digital sudah ada di Indonesia. Hanya saja tidak semua daerah sudah menerapkan.

Di Pontianak saja, Dinas Komunikasi dan Informasi tengah menjalin kerja sama dengan pihak terkait guna melancarkan inovasi tanda tangan digital tersebut. Salah satunya Lembaga Sandi Negara demi keamanan berkas di dunia digital.

"Di mana nanti lewat Lembaga Sandi Negara akan disusun perangkat yang bisa mengamankan dokumen. Nanti akan ada MoU biar data-data itu aman," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved