Jajaran Polda Kalbar Ringkus Pemilik BBM Ilegal 3,4 Ton di Singkawang

Tim Subdit 4 Dit ResKrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan 1 unit dump truk KB 9883 AC milik AH yang diduga telah membawa BBM ilegal

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Dua pria saat melihat drum berisi BBM jenis Solar Bersubsidi milik AH yang disita oleh Tim Subdit 4 Dit ResKrimsus Polda Kalbar di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis (8/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Subdit 4 Dit ResKrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan 1 unit dump truk KB 9883 AC milik AH yang diduga telah membawa BBM ilegal di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis (8/3/2018).

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, dengan truk tersebut, AH diduga telah membawa 2 blong (drum plastik kapasitas 1 ton) dan 7 drum berisi solar bersubsidi.

"Dengan total volume kurang lebih 3,4 ton yang dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Industri (SPBI) Pasir Panjang, Singkawang seharga Rp 5.150 per liter," katanya, Jumat (9/3/2018).

Baca: Pemkab Sambas Koordinasi Waktu Pembangunan Dry Port PLBN Aruk

Dia mengungkapkan, selanjutnya solar itu akan dijual kembali kepada para pekerja PETI di Pasar Gunung, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang seharga Rp 5.900 per liter.

Harga jual yang berada di atas HET yang sebesar Rp 5.150 per liter.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut di gudang yang bersangkutan.

"Di situ ditemukan lagi solar dengan volume kurang lebih 600 liter dan 1 unit tanki darat kapasitas 8 ribu liter yang berisi solar kurang lebih 1.000 liter tanpa dilengkapi dokumen sah," jelasnya.

Tersangka AH berikut barang bukti berupa BBM jenis solar bersubsidi tersebut untuk sementara sudah diamankan di Mapolsek 17 Singkawang Selatan.

Baca: Kunjungi Kantor Tribun Pontianak, DPD REI Kalbar Informasikan REI Expo 2018

Adapun, AH diduga telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat melakukan penangkapan tim tersebut dibackup oleh 2 Pers Brimob Singkawang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved