Polres Ketapang Tilang dan Tegur 471 Pengendara
Polres Ketapang menjaring 471 pengendara selama tiga hari melaksanakan Operasi Keselamatan 2018.
Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Polres Ketapang menjaring 471 pengendara selama tiga hari melaksanakan Operasi Keselamatan 2018.
Di antara pengendara yang terjaring itu sebanyak 18 langsung dilakukan tindakan tilang sedangkan 453 lainnya hanya tindakan teguran.
“Pengendara yang kita tilang itu karena melakukan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya laka lantas (kecelakaan lalulintas-red) kata Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui KBO Lantas Polres Ketapang, Ipda Chandra di Ketapang, Kamis (8/3).
Ia menjelaskan pelanggaran yang berpotensi menyebabakan laka lantas di antaranya pengendara melawan arus. Kemudian mengemudi kendaraan sambil bermaian handpone, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan dalam kondisi mabuk.
“Kemudian berboncengan lebih dari satu, berkendaraan belum cukup umur dan lain sebagainya. Terhadap pelaanggaran-pelanggaran seperti itu juga mernjadi fokus pada Ops Keselamatan 2018 ini untuk ditindak,” ungkapnya.
Baca: Hati-hati, Ini Sejumlah Pelanggaran Yang Akan Langsung Ditilang
Diungkapkannya Operasi Keselamatan 2018 yang dimulai sejak tiga hari lalu ini berlangsung hingga 25 Maret mendatang. Lokasi operasi selain di jalan-jalan protokol juga difokuskan di tempat-tempat padat pengendara.
Di antaranya pusat perbelanjaan atau pasar, perkantoran, sekitar sekolah dan lain-lain. Sebab itu ia mengimbau masyarakat Ketapang agar menaati aturan lalu lintas ketika berkendara. Misalnya menggunaka helm dan membawa kelengkapan surat kendaraan.
Kemudiaan membawa surat izin mengemudi dan lain sebagainya. “Semua itu juga untuk keselamatan bersama pada diri sendiri dan orang lain. Semoga adanya Operasi Keselamatan ini kesadaran tertib berlalulintas warga terus meningkat,” harapnya.