Kronologi dan Riwayat Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD SSMA Pontianak

Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ‎Pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Saksi-saksi diambil sumpah sebelum sidang ketiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ?Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (6/3/2018) pukul 11:30 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ‎Pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012.

- Pagu Anggaran : Rp 35 Miliar

- Kerugian Negara : Rp 13.419.616.000 (Berdasarkan audit BPK RI)

Kronologis Kasus : 

Selasa (31/1/2018) : Ditreskrimsus Polda Kalbar melimpahkan berkas perkara  ‎Kejaksaan Negeri Pontianak tindak pidana korupsi (tipikor)Pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012.

Baca: Mantan Direktur CV Multico Bantah Tudingan Terlibat Proyek Pengadan Alkes RSUD SSMA

Tiga tersangka ditetapkan diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito.

Rabu (21/2/2018) : Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak.

Tiga terdakwa dihadirkan diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito.

Agenda : Pembacaan Dakwaan JPU

Dakwaan : Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 KUHP

Poin-Poin JPU : 

- PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek Alkes

- PPK menyusun harga‎ berdasarkan brosur yang bersumber dari Kepala Dinas Kesehatan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pengguna Anggaran (PA)

- PPK tidak melakukan survey harga pasar Alkes 

- Mark Up harga Alkes

- Ditemukan barang-barang tidak sesuai spesifikasi yang ada di kontrak

- Saat proses lelang, terjadi persekongkolan untuk memenangkan salah satu peserta. Dalam artian, pemenang tender sudah ditentukan dari awal. 

- Ada pembagian atau pencairan uang di satu diantara bank swasta yang terletak di Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak.

- Terdapat nama-nama lain yang menerima aliran dana kerugian negara dari proyek ini.

Rabu (28/2/2018) : Sidang kedua beragenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. JPU hadirkan lima saksi yakni dr Multi Junto Bhatarendro, Ira Nirmala, Dasni Rosta Purba, Ijeria dan Ratih Antika.

Selasa (6/3/2018) : Sidang ketiga beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. JPU hadirkan enam saksi diantaranya Heru Ramadani, Andi Arahman, Muhammad Raharjo, dr Yan Herman, Setyo Budi W dan Heni Nurul Anbiya. 

Selasa (13/3/2018) : Rencana sidang kempat beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. JPU berencana hadirkan tujuh saksi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved