KPU Mempawah Lantik 27 PPK, Ketua Panwaslu Tegaskan Ini

Ke 27 anggota PPK ini akan di persiapkan sebagai penyelenggara pemilu tinggkat kecamatan di tahun 2019 mendatang.

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / FERRYANTO
Suasana Koordinasi KPU pada PPK yang telah di Lantik. Selasa (6/3/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - KPU Kabupaten Mempawah telah melantik 27 anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah.Selasa (06/03/2018) siang.

Ke 27 anggota PPK ini akan di persiapkan sebagai penyelenggara pemilu tinggkat kecamatan di tahun 2019 mendatang.

Ketua Panwaslu Kabupaten Mempawah Akhmad Amiruddin pun turut hadir dalam acara pelantikan ini.

Baca: KPU Mempawah Lantik 27 PPK untuk Pimilu 2019

Akhmad mengatakan, pada kesempatan kali ini, selain memenuhi undangan untuk menghadiri pelantikan ini, dirinya juga sekaligus melakukan pengawasan terkait anggota yang akan menjabat sebagai PPK.

Dirinya mengatakan bahwa sesuai peraturan perundang - undangan, seseorang tidak boleh menjabat menjadi anggota PPK lebih dari 2 periode.

Baca: Diguyur Hujan, Hospot di Mempawah Tersisa 1 Titik

"Saya disini untuk memenuhi Undangan dari KPU, sekaligus kami melakukan pengawasan dan melihat apakah ada anggota PPK yang telah menjabat lebih dari 2 periode,"ungkapnya.

"Tidak boleh ada anggota PPK yang menjabat lebih dari 2 kali periode,"tegasnya.

Ia berharap, bahwa seluruh anggota PPK yang ada pada hari ini dapat menjunjung tinggi indepedensi, tranparansi, asas mandiri, keterbukaan, sehingga anggota PPK dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

"Karena bila asas - asas ini tidak dimiliki oleh anggota PPK, maka ini akan rawan terjadinya konflik kepentingan, maka hal ini akan sangat merugikan anggota PPK it sendiri," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved