Sat ResNarkoba Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adeobertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi di halaman Mapolresta Pontianak Kota, Kamis (1/3/2018).
Acara itu dihadiri oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dan Pengadilan Negeri Pontianak.
Baca: Dinas Pendidikan Lakukan Langkah Strategis Memeratakan Hak Pendidikan Bagi Masyarakat
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Purwanto mengatakan, jika ditotalkan barang bukti sabu yang didapat dari dua tersangka itu adalah sekitar 90,5 gram.
"Sementara untuk ekstasi ada 7 butir," katanya.
Adapun kedua tersangka tersebut antara lain, R yang diamankan di Jalan Yam Sabran dan AY yang diciduk di Jalan Tanjungpura.
"AY ini yang kedapatan membawa barang bukti ekstasi itu," ujarnya.