Pria yang Cabuli Bocah Asal Subah Ditangkap di Sebuah Tempat Ibadah
Tersangka AY, dilakukan penangkapan di sebuah tempat ibadah, tanpa melakukan perlawanan. AY kemudian dibawa ke Polsek Subah.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Subah untuk di proses lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia 7 tahun, AI (bukan inisial sebenarnya) menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pria yang mengaku sebagai pengajar agama, di sebuah tempat ibadah di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas pada Januari 2018.
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kapolsek Subah, Iptu Dedeh Hasanudin mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai pengajar agama, berinisial AY (22) atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana perbuatan cabul, dan diamankan pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Tersangka AY, kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /65/ II/Polda Kalbar / Res Sambas / Sek. Subah tanggal 28 Februari 2018. Yang disampaikan oleh ibu korban kepada kami," ungkapnya, Kamis (1/3/2018).
Iptu Dedeh menjelaskan, dari pemeriksaan pihaknya, diketahui bahwa tersangka AY, merupakan warga Desa Jetak Sari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah yang merantau ke Kecamatan Subah.
"Tersangka AY, diduga melakukan tindak pidana pencabulannya terhadap korban, di sebuah tempat ibadah di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. Waktu kejadian sudah tidak diingatnya lagi, namun diperkirakan pada bulan Januari 2018 sekira pukul 16.00 WIB," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka-ay_20180301_103801.jpg)