Pria yang Cabuli Bocah Asal Subah Ditangkap di Sebuah Tempat Ibadah
Tersangka AY, dilakukan penangkapan di sebuah tempat ibadah, tanpa melakukan perlawanan. AY kemudian dibawa ke Polsek Subah.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kapolsek Subah, Iptu Dedeh Hasanudin mengungkapkan, atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap korban AI (bukan inisial sebenarnya) yang masih di bawah umur, tersangka AY kemudian diamankan personel Polsek Subah pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Tersangka AY, dilakukan penangkapan di sebuah tempat ibadah, tanpa melakukan perlawanan. AY kemudian dibawa ke Polsek Subah," ungkapnya, Kamis (1/3/2018).
Baca: Astaga! Guru Ngaji Ini Lakukan Hal Tak Senonoh ke Muridnya di Rumah Ibadah
AY kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Ia akan dikenakan persangkaan pasal sesuai dengan Undang-undang No 35 tahun 2014.
"Pasal yang disangkakan pada tersangka AY, yakni Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Lanjurnya, adapun tindakan yang telah dilakukan Polsek Subah. Yakni membuat Laporan Polisi. Mendatangi lokasi kejadian (TKP), memeriksa para saksi.
"Melakukan penangkapan terhadap Terlapor, gelar perkara awal. Selanjutnya kami akan melengkapi mindik dan melengkapi berkas perkara," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kapolsek Subah, Iptu Dedeh Hasanudin mengungkapkan kronologis pencabulan yang dilakukan AY kepada AI (bukan inisial sebenarnya).
Aksi kejahatan AY terhadap korban, mulai terendus saat korban mengeluh kepada ibunya, yang merasakan sakit dibagian alat kelaminnya.
"Dan sifat serta kelakuan anak pelapor, menjadi lebih tertutup terhadap ibunya (pelapor), serta teman-temannya," ungkapnya, Kamis (1/3/2018).
Kemudian pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, ibu korban berinisiatif membawa anaknya (AI) ke Puskesmas Satai, untuk memeriksakan kondisi anaknya tersebut.
"Dan menurut keterangan Dokter yang memeriksa, bahwa anak Pelapor mengalami luka dibagian alat kelaminnya," jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, Dokter yang memeriksa korban langsung menanyakannya kepada korban, tentang luka di alat kelaminnya tersebut.
"Korban saat itu mengatakan bahwa guru ngajinya yaitu terlapor lah yang telah memasukkan jari tangannya ke alat kelaminnya," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka-ay_20180301_103801.jpg)