LBH Muhammad Mauluddin Jalin Kerjasama dengan RBM Bumi Khatulistiwa Kalbar

Muhammad Mauluddin mengatakan pasca kerjasama, pihaknya dan RBM Bumi Khatulistiwa akan melaksanakan berbagai kegiatan.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Pemilik Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Muhammad Mauluddin (tiga dari kanan) dan Ketua RBM Bumi Khatulistiwa Kalbar, Muhammad Zaini Yahya (empat dari kanan) usai menandatangani perjanjian kerjasama dengan Rumah Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RBM) Bumi Khatulistiwa Kalimantan Barat di Gang Suka Mulya, Jalan Putri Candramidi, Kecamatan Pontianak Kota, Rabu (28/2/2018). 

Kerjasama antara RBM dan LBH bertujuan sebagai upaya pemberian pendampingan dan memperjuangkan hak-hak pecandu narkoba.

“Fungsi dari rehabilitasi salah satunya adalah untuk pendampingan secara terus-menerus kepada korban penyalahgunaan narkoba dan keluarganya. Di ranah advokasi, rehabilitasi berupaya mengubah pandangan negatif dan diskriminasi kepada para korban penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Sejak 2013-2017, 158 pecandu narkoba menjadi penghuni RBM Bumi Khatulistiwa Kalbar. Sebanyak 274 pecandu narkoba menjalani rawat jalan dalam rentang waktu 2015-2018.

Dari 158 pecandu itu terdiri dari 35 pasien berstatus sebagai pelajar SD, 42 pasien pelajar SMP dan 72 pasien pelajar SMA.

“Lima berstatus mahasiswa dan empat orang tidak sekolah," tandasnya. 

Yuk! Follow Akun Instagram @tribunpontianak Berikut Ini:

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved