PN Mempawah Vonis1 Tahun 6 Bulan Pelaku Pemalsuan Surat Tanah di Pal 9
Kuasa hukum terdakwa secara tegas menuturkan dirinya menyatakan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan pada kliennya.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Pontianak yang sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan pidana penjara
Ahmad Faizal Kasipidum Kejari Mempawah menuturkan Perkara terdakwa H Sulaiman merupakan perkara yang awalnya di tangani dari Polresta Pontianak kota. Namun sejak tahap II, terdakwa H Sulaiman berstatuskan tahanan rumah, namun saat di persidangan ia di dakwa pasal 263 ayat 2 atau 385 ayat 1 KUHP.
"Perkara Pemalsuan surat tanah ini dari Polresta Pontianak terkait lahan yang memiliki luas sekitar 1,6 hektare jl Swadaya Kel Pal 9 Sei Kakap Kab Kubu Raya,"ujarnya.
Oleh jaksa, terdaksa dituntut 2 tahun 6 bulan, dan dengan di vonisnya 1 tahun 6 Bulan ini oleh majelis hakim Kejaksaan negeri akan memikirkan dahulu apakah melakukakan banding atau menerima.
“Kita pikir-pikir dulu dan lapor serta menunggu petunjuk dari pimpinan," ujarnya.
Dan ia juga menuturkan terkait sempat bersitegang dengan kuasa hukum yang coba menghalangi terdakwa di bawa menggunakan mobil tahanan.
"Tadi langsung di bawa dan titipkan ke Rutan, karena kita melaksanakan perintah penetapan hakim yang bunyi dari penetapan hakim berisi agar segera dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ia pun mengakui hal tersebut belum memiliki hukuman tetap atau incrah lantaran kuasa hukum menegaskan untuk banding, selain itu pihak kejaksaan bukan melaksanakan eksekusi.
"Kita tidak eksekusi, tetapi melaksanakan penetapan hakim untuk di tahan segera, ia kita bawa ke Rutan dengan status masih terdakwa titipan atas penetapan majelis hakim,"pungkasnya.
Yuk! Like Fanpage Tribun Pontianak Interaktif Berikut Ini: