PN Mempawah Vonis1 Tahun 6 Bulan Pelaku Pemalsuan Surat Tanah di Pal 9
Kuasa hukum terdakwa secara tegas menuturkan dirinya menyatakan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan pada kliennya.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Terdakwa perkara pemalsuan surat tanah di Jln Swadaya Desa Pal 9 Kubu Raya H Sulaiman tertunduk lesu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah memvonisnya pidana kurungan 1 tahun enam bulan, Selasa (27/2/2018)
Kuasa hukum terdakwa sempat bersitegang dengan pihak kejaksaan negeri Mempawah sesaat setelah putusan hukuman diketok oleh Ketua Majelis Hakim, lantaran pihak kejaksaan negeri hendak melakukan penahanan.
Baca: Musim Pancaroba, Terjadi Tren Peningkatakan Kasus Diare di Mempawah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang di pimpin oleh hakim ketua Rini, memvonis terdakwa H Sulaiman terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP terkait surat tanah seluas 1, 6 hektare yang berada di Jalan Swadaya Kel Pal 9 Sei Kakap Kab Kubu Raya.
Baca: Curi Motor di Mempawah, Dua Warga Sumbawa Ditembak Polisi
Setelah vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas II Mempawah, Hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi atas putusan majelis hakim kepada H I Nyoman Sena Kuasa terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa secara tegas menuturkan dirinya menyatakan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan pada kliennya.
Saat persidangan selesai, terdakwa H Sulaiman pun langsung digiring ke luar ruang sidang dan diarahkan untuk menaiki mobil tahanan kejaksaan.
Sempat terjadi ketegangan dan berdebat, saat pihak kejaksaan akan menaikan terdakwa H Sulaiman yang menggunakan tongkat untuk membantunya berjalan untuk menaiki mobil tahanan kejaksaan negeri Mempawah.
Ketegangan itu H I Nyoman Sena kuasa hukum terdakwa yang merasa keberatan kliennya di tahan, lantaran vonis klien di anggap belum memiliki hukuman tetap atau incrah.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa pun mengatakan kalau kliennya tersebut sedang dalam keadaan sakit, ia meminta apabila terjadi sesuatu terhadap kliennya, dirinya meminta pihak kejaksaan untuk bertanggungjawab.
"Hasil putusan hakim itu kontraversial, kami mencari kebenaran yang mutlak, maka sudah di tegaskan untuk banding atas putusan hakim PN Mempawah,"ujarnya.
Menurutnya klienya surat tanah klien itu di Jl Swadaya, sedangkan yang jaksa itu jalan perdamaian, maka saya nanti akan gugat di PTUN
“Sebenarnya tidak boleh di tahan, apalagi H Sulaiman itu sedang sakit stroke dan lainnya, silakan cek hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Pontianak yang sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan pidana penjara
Ahmad Faizal Kasipidum Kejari Mempawah menuturkan Perkara terdakwa H Sulaiman merupakan perkara yang awalnya di tangani dari Polresta Pontianak kota. Namun sejak tahap II, terdakwa H Sulaiman berstatuskan tahanan rumah, namun saat di persidangan ia di dakwa pasal 263 ayat 2 atau 385 ayat 1 KUHP.
"Perkara Pemalsuan surat tanah ini dari Polresta Pontianak terkait lahan yang memiliki luas sekitar 1,6 hektare jl Swadaya Kel Pal 9 Sei Kakap Kab Kubu Raya,"ujarnya.
Oleh jaksa, terdaksa dituntut 2 tahun 6 bulan, dan dengan di vonisnya 1 tahun 6 Bulan ini oleh majelis hakim Kejaksaan negeri akan memikirkan dahulu apakah melakukakan banding atau menerima.
“Kita pikir-pikir dulu dan lapor serta menunggu petunjuk dari pimpinan," ujarnya.
Dan ia juga menuturkan terkait sempat bersitegang dengan kuasa hukum yang coba menghalangi terdakwa di bawa menggunakan mobil tahanan.
"Tadi langsung di bawa dan titipkan ke Rutan, karena kita melaksanakan perintah penetapan hakim yang bunyi dari penetapan hakim berisi agar segera dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ia pun mengakui hal tersebut belum memiliki hukuman tetap atau incrah lantaran kuasa hukum menegaskan untuk banding, selain itu pihak kejaksaan bukan melaksanakan eksekusi.
"Kita tidak eksekusi, tetapi melaksanakan penetapan hakim untuk di tahan segera, ia kita bawa ke Rutan dengan status masih terdakwa titipan atas penetapan majelis hakim,"pungkasnya.
Yuk! Like Fanpage Tribun Pontianak Interaktif Berikut Ini: