Tiga Pria Ini Diciduk Polsek Pontianak Barat, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

Keduanya pun, lanjut Kompol Bermawis langsung melakukan aksinya pada tengah malam hari.

ISTIMEWA
Barang Bukti hasil curian yang berhasil diamankan polisi 

Diketahui, RG dan satu orang temannya yang tidak dikenal datang menghampiri keduanya dan setelah dilakukan transaksi tawar menawar akhirnya sepeda motor tersebut laku kedua tsk jual seharga Rp. 5,2 juta.

(Baca: Ngeri! Korban Kecelakaan Bus Putussibau-Badau Terkapar di Jalan Raya )

"Setelah menjual motor curiannya, kemudian kedua tersangka pulang ke pontianak menggunakan Taxi," katanya.

Tak cukup menjual motor, IS (33) dan MS (32) kembali menjual sebuah mesin pencuci motor kepada HD (43) seharga Rp. 650 ribu.

Kompol Bermawis mengatakan, ketiganya akan dijerat dengan pasal yang berbeda.

"Ketiganya masing-masing akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 367 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved