Ubah Data Akta Kelahiran

Namun, apabila lewat 30 hari sejak penetapan pengadilan akan dikenai sanksi administrasi dengan membayar Rp 50.000.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Halo, Tribun kalau mau ubah data di akta kelahiran agar disamakan dengan ijazah sekolah bagaimana caranya.
085749163xxx

Baca: Pengawalan Arakan Pengantin dari Kepolisian

Melalui Penetapan Pengadilan

Bisa, tetapi harus melalui penetapan Pengadilan. Namun apabila sudah terbit penetapannya selanjutnya dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca: Tukang Kritik yang Anti-Kritik

Nantinya akan dibuatkan catatan pinggir terkait adanya perubahan nama serta tanggal lahir.

Namun untuk proses perubahan ini sebenarnya tidak ada biaya untuk proses pencatatan perubahan nama, apabila dilaporkan tepat waktu.

Namun, apabila lewat 30 hari sejak penetapan pengadilan akan dikenai sanksi administrasi dengan membayar Rp 50.000. Terima Kasih

Dini Eka Wahyuni S.STP
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved