Ubah Data Akta Kelahiran
Namun, apabila lewat 30 hari sejak penetapan pengadilan akan dikenai sanksi administrasi dengan membayar Rp 50.000.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Halo, Tribun kalau mau ubah data di akta kelahiran agar disamakan dengan ijazah sekolah bagaimana caranya.
085749163xxx
Baca: Pengawalan Arakan Pengantin dari Kepolisian
Melalui Penetapan Pengadilan
Bisa, tetapi harus melalui penetapan Pengadilan. Namun apabila sudah terbit penetapannya selanjutnya dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Baca: Tukang Kritik yang Anti-Kritik
Nantinya akan dibuatkan catatan pinggir terkait adanya perubahan nama serta tanggal lahir.
Namun untuk proses perubahan ini sebenarnya tidak ada biaya untuk proses pencatatan perubahan nama, apabila dilaporkan tepat waktu.
Namun, apabila lewat 30 hari sejak penetapan pengadilan akan dikenai sanksi administrasi dengan membayar Rp 50.000. Terima Kasih
Dini Eka Wahyuni S.STP
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak