Pengawalan Arakan Pengantin dari Kepolisian

Jika ingin mengajukan harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolresta Pontianak Kota up Kasat Lantas.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selamat pagi, Tribun. Tolong tanyakan kepada Polantas. Jika ingin meminta pengawalan untuk arak-arakan pengantin caranya bagimana. Apa harus mengajukan surat.
08152214xxx

Baca: Tukang Kritik yang Anti-Kritik

Silakan Ajukan Surat ke Kapolresta

Jika ingin mengajukan harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolresta Pontianak Kota up Kasat Lantas.

Surat tersebut untuk sebagai dasar nantinya akan dibuatkan surat perintah kepada anggota yang ditunjuk.

Baca: Kabut Asap Karhutla, Ini Tanggapan WALHI Kalbar

Namun, dalam surat permohonan tersebut agar disebutkan juga kapan pelaksanaan dilaksanakan yakni tanggal dan jam serta titik kumpul arak-arakan atau konvoi dan daerah tujuan.

Untuk meminta pengawalan itu tidak dikenakan tarif, karena merupakan bagian pelayanan yang diberikan kepolisian kepada masyarakat.

Adanya polisi dilibatkan untuk memberikan pengawalan, agar pelaksanaan arak-arakan atau konvoi dapat lancar dan tertib.

Sehingga tidak menganggu pengguna jalan yang lain. Terima Kasih.

Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved