Tukang Kritik yang Anti-Kritik
Jika sebelumnya terpusat di eksekutif, kemudian berbagi dengan legislatif dan yudikatif, sebagaimana konsep trias politika.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - SEJAK reformasi, terjadi pergeseran kekuasaan pada cabang kekuasaan di Indonesia.
Jika sebelumnya terpusat di eksekutif, kemudian berbagi dengan legislatif dan yudikatif, sebagaimana konsep trias politika.
Saat itu pula, muncul amanat konstitusi agar ada check balance, terhadap kekuasaan negara yang dipimpin oleh kepala negara yang juga seorang presiden atau kepala pemerintahan.
Baca: Kabut Asap Karhutla, Ini Tanggapan WALHI Kalbar
`Pembagian' kekuasaan secara benar itu dimaksudkan agar kepala negara yang sekaligus kepala pemerintahan tidak kebablasan.
Legislatif bisa menyemprit, memberi kartu kuning bahkan kartu merah.
Namun begitu, niat membuat keseimbangan antar cabang kekuasaan itu pun sempat bablas.
Di era presiden Gus Dur, DPR bukan saja mengontrol eksekutif, tapi juga melengserkan kepala negara dengan prosedur yang tidaklah rumit.
Baca: AJI Pontianak - Hoaks Populer Adalah Isu Sosial Politik di Pilkada
Para ahli hukum tata negara pun tersentak atas peristiwa penjungkalan Gus Dur.
-
Ustadz Abdul Somad Gerakkan Jari, Jemaah Bertakbir: Saya Mau Meluruskan Ini, Jangan Potong Videonya!
-
BP Prabowo-Sandi di Pontianak Sambut Baik Dukungan Sorpindo
-
JaDI Kalbar Bakal Gelar Press Release, Bahas DCT DPR DPRD
-
Deputi Kogasma Demokrat: Pelaporan Rocky Gerung Kental Nuansa Politik
-
Jerinx SID Sebut Anang Hermansyah Musisi Palsu Sok Jadi Politik, Ashanty Naik Pitam!