Insiden Pasar Flamboyan
Beberkan Kronologi Penangkapan Tersangka Insiden Pasar Flamboyan, Polisi Sebut Fakta Lain Tersangka
Setelah memberi tembakan peringatan dan tidak diindahkan, akhirnya polisi terpaksa melumpuhkan kaki kiri tersangka.
Laporan Wartawan (mg) Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK-Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli, membenarkan adanya penangkapan tersangka atas nama MT, yang mengakibatkan meninggalnya korban bernama Ridwan dalam insiden perkelahian di pasar Flamboyan pada Rabu (14 /2 /2018).
Penangkapan tersebut dilakukan ditempat persembunyian tersangka di Jalan Pal 3, Pontianak Barat sekitar pukul 20.30 WIB pada Jumat (16 /2 /2018).
Baca: Door! Polisi Kembali Amankan Tersangka Penganiayaan Insiden Pasar Flamboyan
Menurut Husni, yang memimpin langsung penggerebekan, sebelumnya tersangka sudah sempat berpindah-pindah tempat sebanyak tiga kali.
"Beberapa kali penggerebekan tersangka sudah tidak berada di lokasi, " ujarnya.
Baca: Selundupkan 5 Kilogram Sabu di Paloh, Ini Postingan Lengkap From Lundu Sematan, Our Home
Akhirnya polisi menemukan tersangka di rumah saudaranya dan langsung melakukan penangkapan.
Namun saat Polisi menunjukkan berkas barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri.
Setelah memberi tembakan peringatan dan tidak diindahkan, akhirnya polisi terpaksa melumpuhkan kaki kiri tersangka.
"Tersangka mengaku mencoba melarikan diri karena merasa panik dan ketakutan," ujarnya.
Menurut keterangan Husni, tersangka faktanya juga pernah berusaha melarikan diri saat terjerat kasus narkoba.
"Jadi kami sudah tahu kalau dia ini, suka pura-pura sakit dan berusaha kabur, "ujarnya.