Di Kalbar, Ini Tempat Rehabilitasi Narkoba
Mereka hanya membayar deposit untuk rokok, jajan pribadi dll, kisaran Rp 500 ribu -1.000.000 per bulan
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pegiat anti narkoba, M.Zaini menjelaskan jika rehabilitasi wajib diberikan pada korban narkotika, sesuai dengan UU Narkotika No 35/2009 Pasal 54.
Di Kalimantan Barat, dia mengatakan ada 7 tempat rehabilitasi baik itu milik pemerintah maupun swasta/komponen masyarakat, yaitu:
1.Wisma Sirih (milik RSJD Sei.bangkong)-pemerintah
2.Teratai Khatulistiwa (milik Dinsos Prov)
3.RBM Bumi Khatulistiwa Pontianak(komponen masyarakat/km)
4.Rumah Rahayu YPP Pontianak(KM)
5.LSM Merah putih Singkawang(km)
6.Rumah Damai Solomo Pontianak(km)
7.RBM Juang Melawi (km)
Dia menjelaskan, tempat rehabilitasi yang disediakan pemerintah gratis.
"Mereka hanya membayar deposit untuk rokok, jajan pribadi dll, kisaran Rp 500 ribu -1.000.000 per bulan," katanya, Jumat (16/2/2018).
Sementara itu jika rehab di tempat swasta rata-rata harus membayar 2-3 juta per bulan. Bahkan dia mengungkapkan ada yang sampai belasan juta, ini tergantung fasilitas rehabnya.
"Walaupun ada subsidi dari pemerintah, sifatnya terbatas, misalnya subsidi makan, utility, pakaian dll," paparnya.
Namun, meski demikian dia menuturkan jika antara lembaga pemerintah dan swasta saling koordinasi dan saling rujuk.
Baca: Tjhai Chui Mie Sembahyang di Klenteng Tua, Ini Alasannya
"Rata-rata klien direhab di institusi pemerintah kemudian karena tidak selesai (off program) atau sudah selesai namun masih relapse maka dirujuklah ke Komponen Masyarakat," tambahnya.
Menurutnya semua tempat rehabilitasi sama, tujuannya sama yaitu memberikan pemulihan bagi pengguna. Tidak ada yang bersaing dan saling klaim program, karena rata-rata konselor di tempat rehabilitasi memiliki kapasitas yang sama.