Tragedi Guru Dianiaya Murid

Dunia pendidikan kembali gempar saat Ahmad Budi Cahyono (27), guru hononer di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Madura, dianiaya oleh MH (17).

Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Rizky Zulham
Kolase/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Juga berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, dan punishment kepada siswanya tersebut.

Dalam Pasal 40 disebutkan, Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Selanjutnya Pasal 4, "Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

PP No 74 dan Putusan MA ini semestinya dipahami oleh seluruh stake holder berkaitan dengan tugas guru, agar tragedi di Sampang dan tempat lainnya tidak terulang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved