Tragedi Guru Dianiaya Murid

Dunia pendidikan kembali gempar saat Ahmad Budi Cahyono (27), guru hononer di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Madura, dianiaya oleh MH (17).

Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Rizky Zulham
Kolase/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dunia pendidikan kembali gempar saat Ahmad Budi Cahyono (27), guru hononer di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Madura, dianiaya oleh MH (17), muridnya sendiri hingga tewas, Kamis (1/2/2018).

Saat itu, Ahmad mengajar seni lukis. Alih-alih mengerjakan tugas, MH justru bikin gaduh, mengganggu teman-temannya dan mencoret-coret lukisan teman lainnya.

Korban mengingatkan MH, untuk tidak mengganggu teman-temannya. Namun tak dihiraukan, korban lalu mendatangi dan mencoret pipi pelaku dengan cat air.

Tak terima dengan tindakan gurunya, MH memukul leher, kepala dan tengkuk sang guru. Meski Ahmad tak melawan, MH terus memukulinya dan baru berhenti setelah teman-temannya melerai.

Selanjutnya keduanya menghadap kepala sekolah. Setelah dilihat sepintas tak ada luka, oleh kepala sekolah, Ahmad diminta pulang. Namun setibanya di rumah selang beberapa waktu kemudian pingsan.

Dia dibawa ke RSUD Sampang dan dirujuk ke RS Dr Soetomo Surabaya, namun nyawanya tak tertolong. Didiagnosis terjadi perdaran di otak dan mati batang otaknya, saat divisum. Polisi lalu menangkap MH sebagai tersangka.

Kasus ini mengingatkan pada seorang guru di Makassar yang dihajar wali murid, lantaran tak terima anaknya mendapat teguran dari sang guru akibat tak mengerjakan PR pada 10 Agustus 2016 silam.

Seorang guru SMAN 1 Kendari, Hayari juga dianiaya orangtua siswa dan muridnya pada 20 Oktober 2017 lantaran menegur CHD, muridnya yang berbicara tak sopan kepada guru.

Kita prihatin dengan kasus penganiayaan terhadap guru oleh murid di Sampang yang sangat memilukan ini, dan kasus-kasus serupa. Pengganti orangtuanya itu tak lagi dihormati. Hormat murid kepada guru tak seperti dulu.

Menanggapi maraknya kasus penganiayaan terhadap guru, pada dasarnya Mahkamah Agung (MA) pernah mengeluarkan yurisprudensi seperti yang dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

Keputusan ini keluar saat mengadili guru di Majalengka, Jawa Barat, Aop Saepudin pada 6 Mei 2014. Kasus yang dialami Aop adalah mencukur siswa yang berambut gondrong.

Karena tidak terima, orangtua siswa mencukur balik rambut Aop. Aop dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 77 Huruf A UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak, dan Pasal 335 Ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Atas dakwaan tersebut, Aop dikenakan pasal percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Majalengka dan Pengadilan Tinggi Bandung. Namun oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni kepada Aop.

Pertimbangan MA, apa yang dilakukan Aop sudah menjadi tugasnya untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan disiplin, dan bukan merupakan suatu tindak pidana.

Yrisprudensi MA tersebut adalah bentuk dukungan dan penghargaan terhadap guru. Perlindungan terhadap profesi guru sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved