Terungkap! Otak Penipuan Catut Nama Asisten Kasi Pidum Kejari Sambas, Aksinya Bahkan Nekat

Namun saat melakukan aksi penipuan, Gery bisa memerintahkan Pera, saat Gery tengah menjadi narapidana di Rutan Sambas

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Perawati alias Pera (37), warga Pemangkat yang menipu dengan mengaku sebagai asisten Kasi Pidum Kejari Sambas, saat memberikan keterangan kepada Kasi Datun Kejari Sambas, Siti Hadijah S Tarigan di Kejari Sambas, Minggu (4/2/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Tak hanya telah menahan Pera (37), berkas dua rekan komplotannya dalam melakukan aksi penipuan pun, kini telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas.

Berkas perkara Gery (35) dan Mimi alias Mereng (27) terpisah dengan berkas perkara Pera.

Baca: Catut Nama Asisten Jaksa Janji Ringankan Tuntutan Suami Korban, Ini Kronologisnya

Berkas perkara penipuan Gery dan Mimi tersebut, saat ini pun telah masuk dalam tahap 2, serta telah dinyatakan lengkap, sehingga dapat segera dilimpahkan Kejari Sambas ke Pengadilan Negeri Sambas untuk segera disidangkan.

Gery merupakan otak dari aksi penipuan mencatut nama Asisten Kasi Pidum Kejari Sambas.

Baca: Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Catut Asisten Kasi Pidum Kejari Sambas

Pria yang hanya tamatan SD ini, merupakan warga Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Aksinya terbilang nekat karena saat melakukan aksi penipuan, Gery bisa memerintahkan Pera, saat Gery tengah menjadi narapidana di Rutan Sambas, dalam kasus perkara lain.

Sedangkan rekannya yang bernama Mimi, juga merupakan warga Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Wanita yang tidak tamat SMP ini, mampu meyakinkan Pera yang lulusan SMA.

Agar Pera melakukan aksi penipuan dengan berperan seolah-olah sebagai Nurmala, Asisten Kasi Pidum Kejari Sambas.

Kasi Datun Kejari Sambas, Siti Hadijah S Tarigan mengungkapkan, Mimi telah diamankan personel Polres Sambas dan ditahan sejak tanggal 8 Desember 2017 sampai 27 Desember 2017. Dan kemudian penahanannya dilanjutkan saat berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Sambas.

"Gery bersama rekannya bernama Mimi, telah melakukan penipuan bersama dengan Pera. Merekalah yang memerintahkan Pera untuk mengaku-ngaku sebagai Nurmala, Asisten Kasi Pidum Kejari Sambas. Dengan korban bernama Nurdalila alias Lala, istri seorang terdakwa yang ada di Rutan Sambas bernama Sadad, dalam kasus penipuan agen motor sekitar Rp 500 juta," ungkapnya, Minggu (4/2/2018).

Siti menguraikan kronologis keterlibatan Gery dan Mimi dalam mendalangi aksi penipuan tersebut.

Berawal saat perbincangan Gery dengan Sadad, yang sama-sama sebagai tahanan di Rutan Sambas.

Gery mengatakan kepada Sadad, bahwa ia bisa membantu agar dapat meringankan hukuman bagi Sadad, paling lama 4 bulan, jika ada uang untuk meringankan.

Sadad kemudian meminjam telepon seluler milik Gery, yang di simpan Gery di tempat tersembunyi. Untuk kemudian menelpon istrinya yang bernama Lala.

"Saat itulah timbul niat Gery untuk melakukan penipuan terhadap Lala, istri Sadad," ujar Siti.

Beberapa hari kemudian, Gery mengirim sms ke nomor Lala, dari nomor panggilan saat Sadad menelpon istrinya yang belum dihapus.

"Dengan isi sms 'ini benar kah istrinya pak Syahadat?', kemudian dibalas oleh Lala, 'iya, sape tok', kemudian Gery kembali membalas 'Saya asisstan bu susan..' dan 'mau suaminya cepat pulang bukan?' Siapkan dana nya maunya dibawah 1 tahun. Apa dibawah 6 bulan tinggal kesanggupannya lagi'," Papar Siti menirukan pesan-pesan singkat dari Gery dan Lala.

Teman Gery bernama Mimi, keesokan harinya kemudian menghubungi Perawati alias Pera, memintanya untuk berperan seolah-olah sebagai Nurmala, Asisten Kasi Pidum Kejari Sambas.

Mulai saat itulah, Pera terlibat dalam komplotan penipuan Gery.
Ia bersama Mimi melakukan aksi penipuan atas perintah Gery yang berada di Rutan Sambas.

Atas perbuatan, Gery dan Mimi diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas saat ini tengah menangani perkara kasus penipuan yang dilakukan oleh Perawati alias Pera (37).

Pera merupakan seorang ibu rumah tangga asal Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.

Modus penipuan yang dilakukan wanita lulusan SMA ini, dengan mengaku sebagai asisten Kasi Pidum Kejari Sambas.

Pencatutannya ini, untuk memuluskan aksinya saat memperdaya korban.

Dengan mengiming-imingi korban, dapat meringankan tuntutan terhadap suami korban, jika dapat menyerahkan uang sebanyak Rp 17 juta.

Kasi Datun Kejari Sambas, Siti Hadijah S Tarigan mengungkapkan, berkas perkara penipuan tersebut saat ini telah masuk dalam tahap 2, serta telah dinyatakan lengkap, sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sambas untuk segera disidangkan.

"Berkasnya sudah masuk tahap dua dan dapat diterbitkan P-21. Tersangka Pera dan barang bukti, dapat dilakukan penuntutan ke persidangan, karena berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya, Minggu (4/2/2018).

Kasi Datun Kejari Sambas, Siti Hadijah S Tarigan mengungkapkan kronologis aksi penipuan yang dilakukan Pera bersama komplotannya.

Berawal pada Senin (17/11/2017), sekitar pukul 11.30 WIB, seorang temannya bernama Mimi alias Mereng menghubungi Pera, ke dengan tujuan menawarkan pekerjaan.

"Kemudian pada Selasa (28/11/2017) sekitar pukul 08.40 WIB, Mimi alias Mereng menelepon Pera, mengabarkan bahwa dirinya hendak ke rumah Pera," ungkap Siti, Minggu (4/2/2018).

Beberapa jam kemudian, Mimi datang ke rumah Pera, dan temannya Mimi bernama Gery kemudian menelpon Mimi.

Tak seberapa lama, Mimi kemudian menyerahkan hp-nya kepada Pera.

"Dalam pembicaraan telepon tersebut, Gery menjelaskan berbagai hal yang harus dikerjakan Pera dan menyuruh Pera berbohong dengan mengaku sebagai Nurmala, selaku Asisten Ibu Susan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sambas. Dan yang menjadi targetnya adalah Nurdalila alias Lala, yang merupakan istri seorang terdakwa yang ada di Rutan Sambas bernama Sadad," jelasnya.

Sadad saat itu menjadi terdakwa dalam kasus penipuan agen motor, sekitar Rp 500 juta.

Gery memerintahkan kepada Pera untuk berbohong kepada Lala, dengan mengatakan kepada Lala bahwa tuntutan terhadap suaminya dapat diringankan dari 8 bulan menjadi 5 bulan.

"Bahkan diupayakan menjadi 4 bulan, apabila menyerahkan uang untuk Kasi Pidum sebesar Rp 17 juta melalui perantara Pera. Dan Mimi menjanjikan akan memberi Pera uang dari hasil pekerjaannya, sebesar Rp 2 juta," terangnya.

Kemudian pada Selasa (28/11/2017) sekitar pukul 17.26 WIB, Gery menelpon Pera, dengan tujuan untuk kembali mengingatkan terdakwa cara-cara yang ia ajarkan, dengan tetap mengaku sebagai Asisten Ibu Susan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sambas dan meminta uang sebesar Rp 17 juta.

Sambil menerima telepon tersebut, Pera mencatat arahan dari Gery di kertas kecil.

Gery kemudian mengatakan akan menelpon Lala, istri Sadad dengan cara sambungan panggilan telepon paralel (Conference Call).

"Pera kemudian berbicara dengan Lala, dengan mengaku sebagai Nurmala, selaku asisten ibu Susan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sambas. Dan mengatakan tuntutan terhadap suami Lala, dapat diringankan dari 8 bulan menjadi 5 bulan, atau bahkan diupayakan menjadi 4 bulan, apabila Lala menyerahkan uang sebesar Rp 17 juta untuk Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sambas melalui dirinya, karena ibu Susan sibuk," paparnya.

Gery kemudian memutuskan panggilan telepon konferensi tersebut. Kemudian Gery kembali menghubungi Pera dan Lala dengan panggilan konferensi.

Pera dan Lala kembali berbicara, dan membuat janji bertemu di depan Kejaksaan Negeri Sambas, pada Rabu (29/11/2017) saat jam istirahat, sekitar pukul 12.30 WIB.

"Keesokan harinya, Rabu (29/11/2017) sekitar pukul 08.30 WIB, Mimi datang ke rumah Pera. Kemudian sekitar sejam kemudian, Pera dan Mimi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam KB 6267 WY berangkat ke Sambas dan mendatangi Gery di Rutan Sambas," ujarnya.

Ketika Pera berada di aula besuk, Gery kemudian menuju ke arah Pera dan menyuruh Pera seorang diri keluar dari aula besuk. Karena di aula besuk, Lala yang dijadikan sebagai target akan datang.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Pera dan Mimi mampir di warung di dekat Rutan. Beberapa menit kemudian Gery menghubungi Mimi. Pera tidak mengetahui apa yang dibahas. Gery meminta Pera untuk berbicara di hp milik Mimi dan mengatakan bahwa Lala sudah keluar Rutan.

"Serta pertemuan diganti, yang semula di depan Kejaksaan Negeri Sambas menjadi di dekat RS Elisabet Sambas," jelasnya.

Tak hanya itu saja, Gery juga berpesan agar sebelum berangkat, Pera terlebih dahulu menggunakan celana kain warna abu-abu.

"Celana kain ini memang sebelumnya sudah di bawa Pera, untuk menambah penampilannya, guna meyakinkan Lala, istri Sadad," terangnya.

Sejak saat itu, hp Samsung warna putih milik Mimi, ada ditangan Pera untuk digunakan Pera berkomunikasi dengan Gery.

Selanjutnya Pera dan Mimi, berangkat menuju RS Elisabet Sambas. Namun kemudian, Gery mengabarkan bahwa tidak jadi bertemu di depan RS Elisabet Sambas, melainkan di Rumah Makan Bundo Kanduang Sambas.

"Dan Gery mengatakan, agar Mimi tidak perlu ikut ke rumah makan tersebut. Pada saat itu, Gery ada mengirimkan sms dari Lala ke hp milik Mimi yang dipegang Pera. Dengan isi sms 'Bu kita ketemu di rumah makan padang bundo kanduang. Depan hotel pantura'. Pera dan Mimi kemudian langsung mengarah ke rumah makan bundo kanduang," paparnya.

Namun keduanya sempat berhenti di depan Alfamart yang berada tepat di sebelah kiri Hotel Pantura Sambas. Mimi kemudian memutuskan menunggu di Alfamart.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, Gery menelpon Pera melalui hp milik Mimi. Mengabarkan bahwa Lala menggunakan jilbab biru dan badannya agak kecil," ujarnya.

Kemudian, Lala yang mengenakan jilbab biru, duduk bersebelahan dan pesan makanan.

Lalu Gery mengirimkan sms ke hp yang dipegang Pera, isi smsnya 'kak long makan udah di dalam sie, padahkan dak bise lama jam istirahat gaye, pokoknye padahkan tuntutan 8 bulan, putusan 5 bulan udah pasti, diusahakan 4 bulan gaye', kemudian Pera sampaikan kepada Lala.

"Sekitar pukul 13.26 WIB, Gery mengirim sms dengan isi sms 'kak long ku telpon, kak long jawab ya bu, ya bu, gaye i..'. Lalu Gery mengatakan pada Pera, untuk tidak banyak bicara, cukup masalah uang tersebut dan terdakwa hanya menjawab ya buk, ya buk sesuai dengan sms yang diperintahkannya," urainya.

Sambil makan, Pera kembali membicarakan kepada Lala, (Istri Sadad), bahwa dia (Pera) adalah Nurmala, asisten Ibu Susan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sambas. Dan tuntutan suaminya, dapat diringankan dari 8 bulan menjadi 5 bulan, bahkan diupayakan menjadi 4 bulan, apabila menyerahkan uang Rp 17 juta untuk Kasi Pidum Kejari Sambas, melalui perantara dirinya, karena Ibu Susan sibuk dan tidak bisa bertemu.

"Lala mengatakan tidak sanggup membayar sebesar Rp 17 juta, dan meminta nego lagi, sambil memperlihatkan dompetnya yang di buka. Saat itulah datang personel Polres Sambas, mendekati Pera dan Lala dan menanyakan identitas Pera," ungkapnya.

Selanjutnya, Pera bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan pelat nomor KB 6267 WY, satu unit handphone Nokia C3-00, satu unit handphone Samsung GT-E1272, satu lembar potongan kertas bungkus rokok bertuliskan kata-kata, satu buah pulpen merk Tizo TB-SG09 dibawa ke Polres Sambas untuk diproses lebih lanjut.

Dari pemeriksaan penyidik Polres Sambas, diketahui bahwa Pera sehari-hari hanyalah bekerja sebagai ibu rumah tangga.

Wanita lulusan SMA ini, mulai ditahan oleh penyidik Polres Sambas di Rutan Sambas, sejak 30 November 2017 sampai dengan 19 Desember 2017. Setelah dilimpahkan ke Kejari Sambas, hingga kini ia masih ditahan di Rutan Sambas.

Atas perbuatannya ini, Pera diancam pidana menurut Pasal 378 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved