Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Catut Asisten Kasi Pidum Kejari Sambas

Modus penipuan yang dilakukan wanita lulusan SMA ini, dengan mengaku sebagai asisten Kasi Pidum Kejari Sambas.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Perawati alias Pera (37), warga Pemangkat yang melakukan penipuan dengan mengaku sebagai asisten Kasi Pidum Kejari Sambas, saat memberikan keterangan kepada Kasi Datun Kejari Sambas, Siti Hadijah S Tarigan di Kejari Sambas, Minggu (4/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas saat ini tengah menangani perkara kasus penipuan yang dilakukan oleh Perawati alias Pera (37).

Pera merupakan seorang ibu rumah tangga asal Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.

Baca: Penyerahan Asset Pasar ke Desa, Pastikan Ruko dan Lapak Untuk Pedagang

Modus penipuan yang dilakukan wanita lulusan SMA ini, dengan mengaku sebagai asisten Kasi Pidum Kejari Sambas.

Pencatutannya ini, untuk memuluskan aksinya saat memperdaya korban.

Dengan mengiming-imingi korban, dapat meringankan tuntutan terhadap suami korban, jika dapat menyerahkan uang sebanyak Rp 17 juta.

Kasi Datun Kejari Sambas, Siti Hadijah S Tarigan mengungkapkan, berkas perkara penipuan tersebut saat ini telah masuk dalam tahap 2, serta telah dinyatakan lengkap, sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sambas untuk segera disidangkan.

Baca: Chat Mulan Jameela Jual Rumah Pada Calon Pembeli Tersebar, Benarkah Ahmad Dhani Jatuh Miskin?

"Berkasnya sudah masuk tahap dua dan dapat diterbitkan P-21. Tersangka Pera dan barang bukti, dapat dilakukan penuntutan ke persidangan, karena berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya, Minggu (4/2/2018).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved