Sepekan! BNNP Berhasil Amankan 35 Kg Sabu Dari Sejumlah Tersangka, Dua Diantarnya Kakak Adik

Menurut Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Nasrullah, AN dan AT ini merupakan kakak beradik.

Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
AN dan AT kakak beradik tersangka kasus Narkotika di Jalan Yam Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, dengan barang bukti Shabu seberat 25 Kg, saat Pers Release, di Kantor BNNP Kalbar. Kamis (01/02/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - BNNP Kalbar dalam seminggu berhasil meringkus 2 Sindikat Narkotika Jaringan Internasional dengan total tangkapan barang bukti sabu seberat 35 Kg.

Hal ini di ungkapkan oleh Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Nasrullah dalam Press Realese yang di laksanakan di lantai 2 kantor BNNP Kalbar, di jalan Paris Haji Husin ll, Pontianak, Kamis (01/02/2018) siang.

Baca: Jessica Iskandar dan El Barack Alami Kecelakaan, Putranya Menangis Melihat Kondisi Ibunya Kayak Gini

Nasrullah menuturkan bahwa Penangkapan pertama terjadi pada Rabu (24/01/2018) lalu dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan berang bukti Shabu seberat 10 Kg.

Keempat tersangka di ringkus di daerah Ambawang, di depan Hotel Surya Alam, Jalan Trans Kalimantan Nomor 1 Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Penangkapan Sindikat Narkotika Internasional kedua terjadi di jalan Yam Sabran, Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, Rabu (31/01/2018) pukul 10.08 WIB, dan BNNP berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AN.

Kemudian dari hasil pengembangan petugas BNNP Kalbar, akhirnya berhasil meringkus tersangka kedua berinisial AT di kediamannya.

Menurut Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Nasrullah, AN dan AT ini merupakan kakak beradik.

Baca: Masuk DBL All Star, Pelajar Pontianak Ini Bakal Timba Ilmu di AS

"Tersangka AN dan AT ini merupakan Kaka beradik, mereka di janjikan 20 juta Rupiah perkilo, jadi dengan total 25 kg mereka dijanjikan akan mendapat imbalan sebesar 500 juta rupiah, jika berhasil mengamankan barang shabu ini," ungkapnya.

Nasrullah pun mengungkapkan bahwa AN pada selasa (30/01/2018) sekitar pukul 09.00 WIB mendapat kan perintah dari orang berinisial SK yang menjanjikan imbalan 500 juta tersebut, untuk mengambil karung plastik berwarna putih yang di letakkan dibawah pohon.

Apabila telah berhasil, SK memerintahkan AN untuk menyimpan karung tersebut dirumahnya.

Kemudian pada haru rabu (31/01/2018) atas perintah SK, AT mengambil karung berisi Narkotika tersebut menggunakan sepeda motor, namun sebelum tersangka meninggalkan lokasi, petugas BNNP yang telah melakulan pengintaian langsung mengejar tersangaka.

AN yang juga berada di lokasi dengan sepeda motor lain berusaha menghalang - halangi petugas yang mengejar AN, AT yang panik pun langasung membuang karung yang berisi Narkotika ke Jalan.

Baca: Anggota DPRD Titip Pesan ke Prajurit Satgas RK 644 Walet Sakti Yang Bertugas di Papua

AN saat itu berhasil di ringkus dengan barang bukti satu karung berisi Narkotika, namun AT berhasil lolos.

Kemudian dari hasil pengembangan AT berhasil di tangkap pada hari ini kamis (01/02/2018).

Menurut Brigjen Pol Nasrullah, AN dan AT hanyalah kurir yang di perintah oleh SK.

"Dari penyelidikan, mereka berdua ini hanya kurir, sedangkan yang memberi perintah SK ini masih belum di ketahui lokasinya, menurut informasi terakhir SK ini ada di Jakarta, namun saat ini masih belum di ketahui sekarang dimana dia dan kita masih menyelidiki" ungkapnya.

Iapun menuturkan bahwa bila dilihat dari kemasan Shabu yang di dapat kemungkinan didapat dari sumber yang sama yakni dari Malaysia, namun untuk jaringan kurir berbeda, tidak ada kaitan antara jaringan kurir 10 kg dan 25 Kg ini.

Nasrullah pun mengatakan tersangka AN dan AT akan di kenai pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved