12 Ribu Jemaah Umroh Tertipu, Kasus First Travel Kedua? Ini Nama Travel dan Modusnya!

Dua orang dari perusahaan penyelenggara ibadah haji plus dan umrah tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Agus Pujianto
Tribunjabar/ Mega Nugraha

"Setelah didalami, ternyata banyak yang mengeluh. Kami melakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mengecek perizinannya. Ternyata, perusahaan SBL ini hanya mengantongi izin umrah tapi realisasinya berangkatkan haji," kata Kapolda.

PT SBL sendiri menawarkan paket umrah dan haji plus dengan menggunakan sistem money game atau ponzi dengan harga Rp 18 juta.

Dari promo tersebut , sebanyak 30.237 orang membayarkan uangnya untuk paket umrah.

"Dengan dana terhimpun senilai Rp 900 miliar. Dari total yang mendaftar, sekitar 17.383 orang sudah diberangkatkan dan sisanya 12.845 pendaftar calon jemaah umrah belum diberangkatkan," kata Kapolda.

Baca: Pria Lumpuh Taiwan Dapatkan Jodoh Wanita Cantik Indonesia, Berikut Ini Kisahnya!

Dari total jemaah yang belum mereka berangkatkan, PT SBL mengantongi uang sejumlah Rp 300 miliar.

"Uang Rp 300 miliar ini digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar dia.

Selain umrah, PT SBL juga memberangkatkan 117 jemaah haji plus dengan biaya Rp 110 juta per orang.

Hingga saat ini, dana yang terhimpun dari paket haji plus tersebut senilai Rp 12,87 miliar.

"Padahal hasil koordinasi dengan Kementerian Agama RI, PT SBL ini tidak punya izin haji plus, tapi hanya umrah," kata Kapolda. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved