12 Ribu Jemaah Umroh Tertipu, Kasus First Travel Kedua? Ini Nama Travel dan Modusnya!

Dua orang dari perusahaan penyelenggara ibadah haji plus dan umrah tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Agus Pujianto
Tribunjabar/ Mega Nugraha

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tentunya publik masih belum lupa dengan kasus penipuan jemaah yang dilakukan First Travel.

Belum lama kasus itu berhasil terungkap, kini muncul lagi penipuan serupa.

Kali ini kasus tersebut terjadi di Bandung, Jawa Barat.

Sekitar 12.845 jemaah umroh diduga tertipu oleh PT Solusi Balad Lumampah (SBL).

Baca: Besok, Gerhana Bulan Total Dibarengi Fenomena Blood Moon di Langit Kalbar

Dua orang dari perusahaan penyelenggara ibadah haji plus dan umrah tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat atas tuduhan penipuan dan pencucian uang penyelenggaraan haji.

Keduanya adalah direksi Aom Juang Wibowo dan staf Ery Ramdani.

Mereka dijerat Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji, Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 2 auay 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tribunstyle melansir dari Tribun Jabar.

"Kami telah menetapkan dua tersangka dari perusahaan penyelenggara umrah dan haji plus PT SBL karena melakukan penipuan pada calon jemaah umrah sebanyak 12.845 orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (30/1/2018).

Sebelumnya, polisi sempat menerima keluhan dari calon jemaah yang telah membayar biaya umrah pada perusahaan tersebut.

Namun, setelah lama menanti, mereka tak kunjung berangkat.

Selanjutnya, polisi pun menyelidiki keluhan tersebut.

Baca: Presiden Jokowi Imam Salat di Afganistan, Komentar Fadli Zon Bikin Nyelekit

"Setelah didalami, ternyata banyak yang mengeluh. Kami melakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mengecek perizinannya. Ternyata, perusahaan SBL ini hanya mengantongi izin umrah tapi realisasinya berangkatkan haji," kata Kapolda.

PT SBL sendiri menawarkan paket umrah dan haji plus dengan menggunakan sistem money game atau ponzi dengan harga Rp 18 juta.

Dari promo tersebut , sebanyak 30.237 orang membayarkan uangnya untuk paket umrah.

"Dengan dana terhimpun senilai Rp 900 miliar. Dari total yang mendaftar, sekitar 17.383 orang sudah diberangkatkan dan sisanya 12.845 pendaftar calon jemaah umrah belum diberangkatkan," kata Kapolda.

Baca: Pria Lumpuh Taiwan Dapatkan Jodoh Wanita Cantik Indonesia, Berikut Ini Kisahnya!

Dari total jemaah yang belum mereka berangkatkan, PT SBL mengantongi uang sejumlah Rp 300 miliar.

"Uang Rp 300 miliar ini digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar dia.

Selain umrah, PT SBL juga memberangkatkan 117 jemaah haji plus dengan biaya Rp 110 juta per orang.

Hingga saat ini, dana yang terhimpun dari paket haji plus tersebut senilai Rp 12,87 miliar.

"Padahal hasil koordinasi dengan Kementerian Agama RI, PT SBL ini tidak punya izin haji plus, tapi hanya umrah," kata Kapolda. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved