Pria Tambelan Sampit Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala
Anggota langsung mengejar dan menangkap tersangka dan selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Pontianak Timur
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pihak Mapolsek Pontianak Timur mengamankan seorang pria yang beralamat di Tambelan Sampit Pontianak Timur karena kasus pencurian sebuah handphone.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz menuturkan pihaknya mengamanakan AR (21), Minggu (28/01/2018) sekitar pukul 07.30 WIB.
Hal ini menurutnya terkait laporan adanya tindak pencurian pada Sabtu (09/09/2017) sekira pukul 22.30 WIB tahun lalu.
(Baca: Manusia Kayu Masih Bisa Berhubungan Suami-Istri, Begini Penjelasan Ketua IDI Kalbar )
"Modusnya, terlapor AR (21) minta antarkan kepada pelapor ke rumah temannya bersama teman terlapor lainnya, namun dalam perjalanan di Tanjung Raya 2, pelapor disuruh berhenti dan dipukul pada bagian muka dan hp merk Xiaomi pelapor langsung dirampas," terangnya, Senin (29/01/2018).
Atas kejadian tersebut, kata dia, pelaporpun mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Pontianak Timur.
(Baca: Dua Barongsai Main Futsal di Ngabang, Tonton Videonya )
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Minggu (28/01/2018) sekitar pukul 07.30 WIB, anggota lidik Pontianak Timur mendapat informasi tersangka berada di rumah neneknya di Gang Dasadarma .
"Anggota langsung mengejar dan menangkap tersangka dan selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Pontianak Timur," katanya.
Ternyata, tersangka tak mendekam sendiri, ia juga bersama rekannya MRH yang telah terlebih dahulu ditahan dengan kasus lain dan kini sudah memasuki tahap.II.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana," katanya.