Liputan Khusus

Belum Kantongi dan Rekam E-KTP,  521.984 Warga Terancam Tak Memilih

Dia menuturkan imbauan telah dilakukan agar masyarakat segera melakukan perekaman, bahkan sosialisasi ke sekolah-sekolah

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Warga melakukan perekaman e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Pontianak, Jalan Sutoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (22/1/2018) siang. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Pontianak hingga 31 Desember 2017, jumlah penduduk kota Pontianak sebanyak 655.572, yang wajib KTP sebanyak 465.169, yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 431.411, yang belum melakukan perekaman 39.581. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebanyak 521.984 warga Kalbar terancam kehilangan hak pilih mereka lantaran belum mengantongi e-KTP dan belum melakukan perekaman. Data e-KTP menjadi rujukan KPU untuk menetapkan jumlah pemilih.

Sebanyak 521.984 warga tersebut berasal dari 11 kabupaten/kota, belum termasuk Sekadau, Melawi, dan Bengkayang.

Baca: Kembali Kecelakaan di Batu Layang Renggut Nyawa, Ini Penjelasan Kasatlantas

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Suparma mengatakan 39.581 masyarakat Kota Pontianak belum melakukan perekaman e-KTP, sementara yang sudah merekam adalah 431.411 dari wajib KTP 465.169 jiwa dari total jumlah penduduk Kota Pontianak yang mencapai 655.572 jiwa.

Untuk mengosongkan angka 39.581 ini maka pihaknya melakukan berbagai upaya karena untuk bisa menyalurkan hal pilih dalam Pilkada nanti haruslah terdata sebagai pemegang e-KTP atau minimal memegang surat keterangan (suket).

Baca: Pasca Amnesti Pajak, KPP Pratama Imbau Wajib Pajak Ikuti Program PAS Final, Berikut Tarifnya

"Saya harap H-7 semuanya sudah melakukan perekaman, karena ini berkaitan dengan hak pilih dalam Pilkada nanti. Makanya kita buka pelayanan agar masyarakat bisa merekam sehingga nanti tidak berbondong-bondong karena ini berkaitan dengan hak konstitusi," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/1/2018).

Dia menuturkan imbauan telah dilakukan agar masyarakat segera melakukan perekaman, bahkan sosialisasi ke sekolah-sekolah menyasar anak yang menjelang usia 17 tahun agar melakukan perekaman karena kebanyakan anak-anak SMA/SMK belum mengetahui informasi ini.

Perekaman e-KTP dijadikan acuan oleh KPU untuk menentukan jumlah pemilih. Karena itu dia berharap kesadaran masyarakat untuk datang dan mengurus perekaman, jika tidak bisa ke kantor karena bekerja maka bisa mendatangi lapak atau counter di CFD maupun GOR.

"Ini untuk menentukan angka partisipasi masyarakat dalam melakukan pencoblosan pada pilkada," paparnya.

Meski masih ada 39.581 warga Pontianak yang belum merekam e-KTP, dia tetap optimis warga bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada nanti.

Tak hanya di Kota Pontianak, di Kayong Utara juga masih banyak warga yang belum rekam E-KTP. Menurut Kepala Disdukcapil Kayong Utara, Ronny Iswandi, dari 122.311 jiwa penduduk Kayong Utara, setidaknya ada 88 ribu warganya wajib KTP.

"Dari 88 ribu lebih wajib KTP, yang sudah merekam sebanyak 64 ribu," ungkap Kadisdukcapil KKU.

Sehingga di KKU ada sekitar 24 ribu warga KKU yang belum melakukan perekaman.

Ronny yakin pihaknya mampu menuntaskan seluruh perekaman dan memberikan Suket pada warga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved