Pilkada Sanggau
KPU: Syarat Dua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dinyatakan Lengkap
Ketua KPU Sanggau Sekundus Ritih menyampaikan bahwa tanggal 20 Januari 2018 adalah masa perbaikan dan melengkapi syarat calon.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
LO pasangan YAS, Adi Subrata bersama tim saat melengkapi syarat kekurangan paslon, di KPU Sanggau, Sabtu (20/1).
Dalam kesempatan ini, Ino sapaan akrabnya menambahkan,
bagi PNS, Anggota TNI, Polri dan Kades dilarang untuk terlibat dalam politik praktis dan tetap menjaga netralitasnya dalam Pilkada serentak tahun 2018.
“Terhadap Paslon dan ASN, TNI, Polri serta Kades, jika terbukti melanggar tentu ada sanksinya sesuai dengan aturan yang berlaku, ” katanya.
Ino sapaan akrabnya menambahkan, peran serta Panwas adalah menerima laporan, mengkaji, menilai dan meneruskan hasil kajian kepada instansi yang berwenang.
“Semisal, keterlibatan ASN diterukan ke Komisi ASN, terkait sanksi dengan penjatuhan sanksi bukan kewenangan Panwas, namun melalui mekanisme penanganan pelanggaran yang ada di Panwaslu, ” pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda