Dugaan Korupsi DAK Disdik Ketapang, Dewa Yakin Kliennya Sonlie Tak Bersalah

Kemudian saat dipersidangan ia akan berbicara apa adanya termasuk siapa yang harusnya terlibat pada perkara kliennya.

Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SUBANDI
Tersangka dugaan korupsi proyek penambahan 97 ruang kelas SD DAK di Disdik Ketapang 2011 silam, Sonlie saat memasuki mobil di halaman Kantor Kejari Ketapang, Rabu (17/1/2018). 

Sebab itu apa pun hasil dipersidangan nanti harus terus dilanjutkan proses hukumnya dan tak hanya sampai pada kliennya. “Kita juga akan cari kebenaran baik secara formal maupun material pada perkara klien kita ini,” tuturnya.

“Kalau klien kita dinyata bersalah. Maka saya yakin harusnya ada juga keterlibatan pihak lain. Jadi penenggak hukum harus mengusut tuntas perkara ini seadil-adilnya,” tambahnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved