Terkuak Sudah Kebenarannya, Veronica Tan Beberkan Kekesalannya Selama Hidup dengan Ahok

Setelah menjalin pernikahan kurang lebih 20 tahun, rumah tangga Ahok dan Veronica Tan terguncang. Ahok secara mengejutkan mengajukan gugatan cerai.

Editor: Mirna Tribun
Tribunnews.com
Ahok dan Veronica Tan 

Tanpa proses pacaran, ia menikahi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau biasa disapa Ahok pada 6 September 1997, di usia 19 tahun.

“Dia lebih tua sembilan tahun dari saya, sehingga serius ingin berumah tangga,” ujar ibu, yang dikaruniai tiga buah hati dari pernikahan ini.

Alhasil ia menamatkan kuliah saat anak kedua mereka sudah lahir. 

Update gugatan cerai

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membuka peluang bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama dengan istrinya, Veronica Tan, rujuk.

Pasangan suami-istri itu akan dimediasi sebagai upaya mendamaikan kedua belah pihak.

"Kalau bisa berdamai, akan usahakan, karena damai itu indah," tutur Humas PN Jakarta Utara Yoojte Sampalaeng, Selasa (9/1/2018).

Di tahap mediasi, Ahok dan Vero akan dipertemukan dan dimediasi oleh mediator.

Prosedur mediasi di Pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016.

"Pada saat mediasi, penggugat wajib hadir, tergugat wajib hadir. Wajib hadir karena ada konsekuensi hukum," tutur Yoojte Sampalaeng.

Mengingat sampai saat ini, Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, maka kemungkinan besar selama tahap mediasi, dia akan diwakili penasehat hukum.

Dalam menyelesaikan permasalahan ini, Ahok sudah menunjuk, Josefina Agatha Syukur.

"Iya harus kuasa hukum datang. bagaimana caranya, karena dia sudah punya kuasa. Mewakili kepentingan penggugat, bertindak untuk dan atas nama diri penggugat," kata dia.

Dia menjelaskan, masing-masing pihak dapat menunjuk mediator sebagai upaya menjembatani komunikasi.

Mediator dapat menentukan selama berapa kali pertemuan di tahap mediasi dilakukan.

"Tergantung dari mediator. Dari kedua belah pihak sudah mempunyai mediator ya terserah atau mau diserahkan kepada majelis (hakim-red) untuk menentukan mediator. Mediasi tertutup atau terbuka ya tergantung mediator," kata dia.

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.

Gugatan itu didaftarkan di PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018), sebagaimana registrasi nomor perkara 20/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.  (ilham arsyam/tribun-timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved