Greget! Terciduk Saat Transaksi, Pelaku Malah Simpan Narkoba di Tempat Tak Biasa Seperti Ini

FH kemudian mengakui dan menunjukkan bahwa narkoba yang dimaksud disimpan di belakang rumah tepatnya di sebuah kandang ayam.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIVALDI ADE MUSLIADI
Dua tersangka terduga pelaku tindak pidana narkotika saat diamankan di Mapolres Sekadau bersama barang bukti narkoba jenis sabu, Rabu (3/1/2018) 

Setelah itu, petugas meminta FH untuk menunjukkan narkoba yang disimpan saat berada dirumahnya.

FH kemudian mengakui dan menunjukkan bahwa narkoba yang dimaksud disimpan di belakang rumah tepatnya di sebuah kandang ayam.

"Yang disimpan di dalam ember bekas cat warna biru, yang ditutup dengan plastik polyback. Dan saat FH disuruh untuk membuka (ember cat), petugas menemukan 1 buah kotak kaleng yang berisikan 2 paket plastik klip transparan sedang berisikan sabu, dan 3 paket plastik klip transparan kecil yang juga berisikan sabu," sambungnya.

Selain itu, juga ditemukan 5 buah pipet plastik warna putih, 1 unit timbangan elektrik warna silver, dan 1 buah dompet motif batik warna merah yang berisikan 10 klip plastik transparan kosong.

"Tersangka beserta barang bukti saat ini telah kita amankan, terhadap tersangka juga dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres.

Sementara itu barang bukti lainnya yang turut diamankan oleh petugas bersama tersangka yaitu, dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dan alat perlengkapan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved