Greget! Terciduk Saat Transaksi, Pelaku Malah Simpan Narkoba di Tempat Tak Biasa Seperti Ini
FH kemudian mengakui dan menunjukkan bahwa narkoba yang dimaksud disimpan di belakang rumah tepatnya di sebuah kandang ayam.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Polres Sekadau berhasil membekuk dua pelaku terduga tindak pidana narkotika, keduanya masing-masing berinisial R (32) warga Sekadau Hilir, dan KW (23) warga Nanga Taman.
Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi mengungkapkan, dari hasil penggeledahan dari para pelaku, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 12 paket narkoba jenis sabu didalam kertas klip transparan.
"Benar, bahwa anggota kita kemarin sore (Selasa) berhasil menangkap dua orang yang bersamanya ditemukan barang bukti berupa beberapa paket narkoba jenis sabu," ujarnya kepada Tribun Rabu (3/1/2018).
Baca: Sikapi Keluhan TKH, Ini Sikap Yang Akan Diambil DPRD Sekadau
Anggon mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jl. Merdeka Selatan, tepatnya di Desa Selalong Kecamatan Sekadau Hilir.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian.
Selang beberapa waktu kemudian, informasi tersebut benar adanya, karena ada seseorang pria yang kemudian diketahui berinisial R (32) sedang menunggu seorabg pembeli yang kemudian diketahui seorang pria berinisial KW (23).
Baca: DPRD Akan Mediasi Perusahaan Dengan TKH
Saat keduanya hendak bertransaksi, petugas langsung menyergap dan melakukan penangkapan setelah sempat dialiiakn pengintaian terhadap keduanya.
"Pada keduanya petugas melakukan penggeledahan badan, dan menemukan disaku depan sebelah kiri celana pendek warna hitam 4 paket kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu," katanya.
Ia melanjutkan, yang satu klip plastik transparan tersebut dibungkus dengan potongan plastik warna hitam dan tiga plastik transparan lainnya dibungkus dengan kertas rokok warna merah.
Kemudian dilakukan juga penggeledahan kepada pelaku KW yang merupakan pembeli, dan petugas mendapati sebuah dompet warna coklat berisikan uang tunai Rp. 300 Ribu.
Kemudian, lanjut Anggon, terhadap tersangka R dilakukan interogasi oleh petugas dan mengakui R masih menyimpan sisa sabu di rumah FH rekan R.
FH kemudian juga diamankan oleh petugas, dan dilakukan pengembangan untuk menunjukkan tempat penyimpanan sisa narkoba lainnya.
Setelah itu, petugas meminta FH untuk menunjukkan narkoba yang disimpan saat berada dirumahnya.
FH kemudian mengakui dan menunjukkan bahwa narkoba yang dimaksud disimpan di belakang rumah tepatnya di sebuah kandang ayam.
"Yang disimpan di dalam ember bekas cat warna biru, yang ditutup dengan plastik polyback. Dan saat FH disuruh untuk membuka (ember cat), petugas menemukan 1 buah kotak kaleng yang berisikan 2 paket plastik klip transparan sedang berisikan sabu, dan 3 paket plastik klip transparan kecil yang juga berisikan sabu," sambungnya.
Selain itu, juga ditemukan 5 buah pipet plastik warna putih, 1 unit timbangan elektrik warna silver, dan 1 buah dompet motif batik warna merah yang berisikan 10 klip plastik transparan kosong.
"Tersangka beserta barang bukti saat ini telah kita amankan, terhadap tersangka juga dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres.
Sementara itu barang bukti lainnya yang turut diamankan oleh petugas bersama tersangka yaitu, dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dan alat perlengkapan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu.