Polsek Sejangkung Komitmen Berantas Tindak Pencemaran Sungai
Kami juga tidak akan kendor dalam hal menegakkan hukum, termasuk itu kasus pencemaran sungai.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kapolsek Sejangkung, Ipda Wismo Harjanto menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menindak pelaku pencemaran sungai, dalam upaya pemberantasan tindak pencemaran lingkungan.
"Disamping melayani masyarakat, melakukan pembinaan terhadap lingkungan dan masyarakat, serta menjaga kamtibmas, kami juga tidak akan kendor dalam hal menegakkan hukum, termasuk itu kasus pencemaran sungai. Ini adalah bagian dari pembinaan kepada masyarakat, pemahaman bahwa kegiatan meracun ikan, menyetrum dan menggunakan bom ikan adalah ilegal, melanggar hukum serta merusak ekosistem sungai, dan tentunya sangat berbahaya bagi kesehatan mereka,"ungkapnya, Selasa (26/12/2017).
Ipda Wismo menjelaskan, dalam berbagai kesempatan bertemu dengan masyarakat, pihaknya selalu menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat, termasuk tentang bahaya dari mencemari lingkungan.
"Dalam berbagai kesempatan, secara persuasif kami selalu ingatkan, bahwa kegiatan meracun ikan, menyetrum, bom ikan serta pencemaran lainnya adalah perbuatan pidana," jelasnya.
Baca: Warga Sambas Penabur Sianida di Sungai Divonis 1 Tahun Penjara
Untuk itu, Ipda Wismo berharap dari kasus tindak pidana perikanan dengan tersangka ARP, masyarakat akan semakin memahami serta kooperatif. Dan bahkan sinergis dengan pihaknya, dalam upaya menjaga lingkungan dari tangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Harapan kami, masyarakat sudah mulai memahami, bahwa perbuatan tersebut, meracun sungai dan lainnya itu sangat tidak dibenarkan. Selain itu juga, kami berharap ke depan akan terjalin sinergitas, yakni masyarakat pro aktif melaporkan kepada aparat kepolisian, jika menemukan ada orang yang melakukan pencemaran terhadap sungai, seperti menuba atau meracun sungai, menyetrum dan lain-lain," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Perikanan Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan terhadap ARP, pelaku penabur bahan kimia sianida (Cyanide) di sungai Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas, dalam sidang peradilan pidana khusus tindak pidana perikanan di Gedung Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak pada Rabu (20/12/2017).
