Warga Sambas Penabur Sianida di Sungai Divonis 1 Tahun Penjara
Hakim Perikanan Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Hakim Perikanan Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan terhadap ARP, pelaku penabur bahan kimia sianida (Cyanide) di sungai Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas, dalam sidang peradilan pidana khusus tindak pidana perikanan di Gedung Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak pada Rabu (20/12/2017).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sambas, Susan Rosalina menjelaskan, putusan hakim terhadap pelaku dalam kasus pencemaran sungai dengan cara meracun ikan menggunakan sianida tersebut, tinggal menunggu inkrah.
"Iya, kemarin sudah diputuskan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, apabila tidak mampu membayar denda, diganti dengan hukuman tambahan selama 3 bulan kurungan. Tapi ini belum tahu apakah terdakwa akan menyatakan banding atau tidak, masih pikir-pikir. Jadi besok, Rabu (27/12), adalah hari terakhir terdakwa mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut,"ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2017).
Baca: Tangkap Pelaku Penabur Sianida di Sungai, Ini Penjelasan Polres Sambas
Susan mengharapkan, kasus tindak pidana perikanan tersebut, dapat menjadi peringatan bagi warga masyarakat, agar tidak lagi melakukan aktifitas menabur racun, demi untuk mendapatkan ikan di sungai dengan cara praktis dan cepat.
"Jadi, besoklah dia inkrahnya, namun terlepas dari itu semua, kami berharap agar masyarakat bisa memetik nilai positif dari hal ini, bahwa tindakan meracun sungai itu merusak lingkungan dan berbahaya bagi yang mengkonsumsinya. Bahkan ada ancaman hukuman penjara dan denda yang tak sedikit jumlahnya,"jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, ARP ditangkap tim gabungan Satpol PP Sambas, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sambas dan Polres Sambas, saat mengajak sekelompok warga Dusun Sajingan Kecil, Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, mencari ikan di sungai dengan cara menaburkan bahan kimia Sianida (Cyanide) di sungai, pada Minggu (29/10/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari proses penyidikan, Polres Sambas kemudian menetapkan ARP sebagai pelaku utama penabur bahan kimia Sianida ke sungai.
ARP diduga kuat melakukan Tindak Pidana Perikanan sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 yang kemudian telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
Polres Sambas bahkan melakukan uji laboratorium terhadap dua sampel hasil barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan, ke Baristan.
Dua sampel yang di uji coba tersebut, yakni air sungai yang diduga mengandung racun sianida, serta beberapa jenis ikan hasil tangkapan yang mati diduga akibat racun tersebut.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium Baristan, sampel air sungai mengandung bahan kimia sianida sebanyak 612 mg/liter.
Sedangkan untuk sampel ikan yang di uji laboratorium, dengan menggunakan metode uji ion selektif, sampel ikan tersebut mengandung sianida sebanyak 19,68 mg/ kilogram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/panen-ikan_20171130_173547.jpg)