BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemkot Pontianak dan Kubu Raya

Tak hanya itu, ada juga pelaku usaha mikro masih beranggapan bahwa jika sudah ada BPJS Kesehatan, maka tidak wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ady Hendratta menunjukkan kartu kepesertaan dan kartu jaminan pensiun. 

"Kami sudah undang 25 perusahaan untuk mentaati program jaminan sosial. Hanya enam perusahaan yang ikut dan buat surat pernyataan," terangnya saat berkunjung ke Pontianak.

 Pihaknya akan mengundang kembali para pelaku usaha yang belum datang, serta menggandeng pemerintah daerah sebagai eksekutor agar pelaku usaha ikut program BPJS Ketenagakerjaan.

"Sanksi bisa saja diberikan ketika sudah melalui berbagai tahapan. Seperti, Surat Peringatan (SP) 1, 10 hari kemudian diberi lagi SP 2. Kalau masih tidak direspon, bisa dikenakan denda sebesar 0,1 persen," tegasnya. 

Sanksi lain adalah pelaku usaha tidak mendapat pelayanan publik untuk perpanjangan perizinan. Penundaan pembayaran ke penyedia barang jasa bisa dikenakan kepada perusahaan konstruksi. 

"Itu diberikan ketika belum bisa melampirkan tanda kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan," tukasnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved