NU Sesalkan Langkah Penegak Perda Jika Kembalikan 58 Dus Minol Kepemiliknya
Menurutnya dengan Perda yang ada, jika Minol tersebut hanya di perbolehkan di jual di Hotel berbintang 3 maka dibenarkan.
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA – Ketua NU Kabupaten Kayong Utara H Nazril Hijar menyayangkan jika minol yang disita penegak Perda akan dilepaskan kepemiliknya.
Karena menurutnya, jika Satpol PP sudah menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan berlaku maka tidak seharuanya barang yang diduga menyalahi aturan tersebut dilepas kembali.
"Kalau aturannya menyalahi sesuai Perbup dan petugas tersebut adalah penegak Perda seharusnya tidak usah dikembalikan, kalau memang sesuai aturan, patokan kita aturan,"ungkap H Nazril Hijar, Rabu (20/12/2017).
Menurutnya jika hal tersbut terjadi akan memberikan citra yang buruk kepada Pemerintah, dalam hal ini aparat Satpol PP yang mempunyai tanggung jawab penegak Perda.
Baca: Ayang Jelaskan 58 Dus Minol Bukan untuk Dijual, Tapi untuk Keperluan Ini
"Jangan kesannya di instansi yang sama, satu tukang tangkap, satu tukang kembalikan, kan lucu, dan itu tidak punya wibawanya. seharusnya ada sikap konsisten kepada aparat penegak Perda, untuk tetap menegakkan Perda,"tegasnya.
Baca: Satpol PP Siap Kembalikan Bir Yang Diamankan Dari Gudang Warga Melano
Baca: Satpol PP Kayong Utara Amankan 58 Dus Minol
Menurutnya dengan Perda yang ada, jika Minol tersebut hanya di perbolehkan di jual di Hotel berbintang 3 maka dibenarkan.
Namun jika hanya diwarung tertentu yang tidak memenuhi syarat penjualan minol maka sesuai aturan barang itu wajib diamankan, hingga ketahap pemusnahan.
"Sekarang ini orang bisa saja menduga kenapa ini dikembalikan. sekarang aparat penegak Perda bisa menganalisa, apakah ditemukan di hotel bintang 3, kalau memang ditemukan di kaki lima jelas itu sudah menyalahi Perda,"tungkasnya.
Ia selaku Ketua NU Kayong Utara mengaku siap bila diminta keterlibatan NU untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran minol yang menyalahi aturan.
"Pada dasarnya kami di NU bisa menjadi fatner siapapun, untuk menegakkan Amar ma'ruf nahi munkar. siapapun yang ingin bermitra, khususnya NU siap menjadi mitra Pemda,"tambahnya. (Fau)