Satpol PP Siap Kembalikan Bir Yang Diamankan Dari Gudang Warga Melano

Pihak Satpol PP sendiri mengaku tidak memiliki cukup bukti untuk meningkatkan kasus minol ini ketingkat lebih atas,

Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Satu diantara buruh angkut di pasar Melano tampak sedang memikul kotak Bir Anker untuk dimasukan kedalam gudang belum lama ini. 

Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA – 58 Dus milik warga Melano, Kecamatan Simpang Hilir Ahyang di isukan akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Saat dikonfirmasi ke Kepala Bidang Penegakan dan Penyidikan Perda, Satpol PP Kabupaten Kayong Utara Abdul Halim, ia membenarkan bahwa bila pemilik dapat menunjukan dokumen pendukung kepemilikan bir maka bir yang diamankan petugas Satpol PP beberapa waktu lalu akan dikembalikan.

Karena diakuinya, Satpol PP hanya mengamankan barang bukti saja, menyangkut juga persoalan perizinan, kalau menyangkut urusan Pidana, merupakan ranahnya PPNS dan Korwas di Kepolisian.

Baca: Setelah Dibina Kini Pertanian Jadi Daya Tarik Oleh Kelompok Perempuan

Saat ini sang pemilik minol sudah menunjukan beberapa dokumen pendukung seperti kuitansi pembelian dari distributor yang berada di Pontianak, Surat keterangan Desa setempat, hingga surat izin keramaian dari Polsek Simpang Hilir, karena diakui sang pemilik Minol Ahyang, puluhan dus Bir tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan kegiatan adat.

Baca: Tokoh Masyarakat Apresiasi Penangamanan 58 Dus Miras

"Berdasarkan hal tersebut, PPNS menyarankan agar meminta saja ke Desa surat rekomendasi bahwa bir tersebut merupakan kebutuhan untuk kegiatan acara adat, dengan kata lain melalui Surat izin keramaian. Berdasarkan surat rekomendasi dari desa serta dari Polsek Simpang Hilir, terkait izin keramaian, pihak PPNS tidak berani menaikan statusnya menjadi tipiring alias tindak pidana ringan,"ucap Abdul Halim.

Pihak Satpol PP sendiri mengaku tidak memiliki cukup bukti untuk meningkatkan kasus minol ini ketingkat lebih atas, yaitu pengadilan karena tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan menjual ke luar.

"Karena susah juga mau dilakukan tindakan lebih jauh jika hanya mengkonsumsi sendiri. Sebab didalam Perdanya sendiri tidak ada membahas jika digunakan untuk konsumsi sendiri, apakah hanya dengan mengkonsumsi sendiri, dia sudah melanggar Perda. Secepatnya minuman beralkohol jenis Bir yang diamankan Satpol PP akan segera dikembalikan kepada pemiliknya,"terang Abdul Halim.

 Sementara itu, tokoh masyarakat Melano Abdul Rani, yang melaporkan kasus tersebut mengatakan, terkait surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polsek Simpang Hilir dan Kepala Desa Teluk Melano, kepada Lie Pa Yang, yang katanya akan mengadakan upacara adat kekeluargaan masyarakat Tionghoa, dari tanggal 26 hingga 28 november 2017, semuanya tidak benar,

"Sarat dengan rekayasa, karena setelah kami cross chek dengan Ketua Yayasan Dasa Marga, Buseng, itu tidak ada. Jadi itu semua hanya bagaimana pemilik minol tersebut bisa mengeluarkan barangnya dari Kantor Satpol PP saja. Yang lebih aneh lagi, seolah-olah memberikan peluang kepada pemilik minol jenis Bir ini, adalah Satpol PP sendiri. Inilah yang membuat kami selaku masyarakat sedikit kecewa,"ungkap Abdul Rani.

Dirinya menyebutkan bahwa dalam Perda nomor 2 tahun 2015, pasal 29 juga sudah sangat jelas. Demikian pula pada pasal 34 yang berbicara tentang peran serta dari masyarakat.

"Kalau memang nantinya bir tersebut dikembalikan, kami sebagai masyarakat tidak akan tinggal diam. Oleh karena itu kami berharap pihak Satpol PP lebih berhati-hati dalam bertindak,"tegas Abdul Rani.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved