Ayang Jelaskan 58 Dus Minol Bukan untuk Dijual, Tapi untuk Keperluan Ini
Ini kami ada surat distributornya, itu (minol) bukan untuk dijual, hanya untuk konsumsi sendiri dan perayaan pernikahan
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA – Pemilik Minuman beralkohol (minol), Ayang yang datang bersama anggota Kepolisian dari Polres Kayong tampak menjelaskan asal usul minol yang diamankan di kediamannya di Melano, Kecamatan Simpang Hilir beberapa waktu lalu oleh petugas Satpol PP.
Diakui Ayang sang pemilik minol jenis Bir ini, saat diamankannya puluhan dus Bir dari kediamannya, dan saat itu berada diluar negeri, hanya ada pembantunya.
Diakui Ayang pula bahwa 58 Dus bir tersebut bukan untuk dijual, namun untuk konsumsi pribadi dan acara pernikahan.
"saya waktu itu diluar negeri, hanya ada pembantu saya saja. dia (Satpol PP) bilang karena tidak ada izin. Ini kami ada surat distributornya, itu (minol) bukan untuk dijual, hanya untuk konsumsi sendiri dan perayaan pernikahan,"tutur Ayang, Selasa (21/11/2017).