Satpol PP Kayong Utara Amankan 58 Dus Minol

Namun jika tidak dapat menunjukan maka sesuai kapasitas Satpol PP akan memberikan sanksi tipiring.

Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FAUZI
Satu diantara anggota Satpol PP Kayong Utara menunjukan beberapa botol minuman Bir yang diamankan di satudiantara toko di Kecamatan Simpang Hilir, Jumat (10/11/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARASatpol PP Kabupaten Kayong Utara mengamankan 58 Dus minuman beralkohol (minol)  di satu diantara toko yang di Kecamatan Simpang Hilir, pada Kamis (9/11/2017).

Dikatakan Kepala Kasatpol PP Kayong Utara Badaruzaman, didapatnya 59  dus minuman beralkohol (minol) tersebut dari laporan masyarakat, sehingga ditindaklnjuti langsung oleh pihak Satpol PP.

"Siang (9/11) ada info dari masyarakat kepada anggota kami, bahwa di daerah melano, di pergudangan ada menyimpan Bir. dengan informasi tersebut kami menggelar rapat di kantor, dan membuat surat tugas, dari situ kita menurunkan tim, untuk menindaklanjutinya,"jelas Badaruzaman, Jumat (10/11/2017).

(Baca: Antisipasi Kecurangan Via Sosmed, Panwaslu Pontianak Lakukan Ini )

Ternyata, diakui Kasatpol PP setelah anggota mengkonfirmasi pemilik toko, ternyata benar bahwa terdapat puluhan Dus bir tanpa surat izin, sehingga puluhan Dus minol ini pun diamankan pihak Satpol PP.

"Dilapangan kita menanyakan kepada orang yang diduga pemilik barang, setelah ditanyakan mereka tidak bisa menunjukan surat ijin tentang Bir ini, dari situ anggota kami mengamankan 58 Dus Bir. sekarang kita amankan di kantor, dan kita buatkan berita acaranya,"terangnya.

(Baca: Empat Lembaga Penyaluran BBM Bersubsidi di Kalbar Siap Melayani Masyarakat )

Dengan adanya temuan puluhan Dus minol ini diakuinya, pihaknya akan memanggil pemilik minuman untuk kembali menunjukan izin menjual minol ini.

Namun jika tidak dapat menunjukan maka sesuai kapasitas Satpol PP akan memberikan sanksi tipiring.

"Nanti mereka akan kita panggil lagi untuk dimintai keterangan, kalau mereka tidak bisa menunjukan surat ijinnya maka akan kita lanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu Tipiring (Tindak pidana ringan), diharapkan dapat memberikan efek jera,"tambahnya.

Bagi masyarakat lainnya, apa bila menemukan hal serupa diharapkan dapat memberikan imformasi ke anggota Satpol, karena diakuinya saat ini setiap Kecamatan sudah di posisikan 2 anggota Satpol PP.

"Disetiap Kecamatan ada 2 orang anggota kita jadi masyarakat bisa melaporkan kepada anggota terdekat kita yang ada di Kecamatan, " harapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved