Kawal Dana Desa, Ini Yang Akan Dilakukan Kejaksaan Negeri Mempawah

Pengawasan yang akan dilakukan tentu tidak akan dilakukan oleh Kejaksaan dengan 'menongkorongi' satu persatu desa di kabupaten mempawah.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Kajari Mempawah, Dwi Agus Arfianto 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dwi Agus Arfianto mengatakan berdasarkan intruksi pimpinan kejaksaan negeri mempawah siap mengawal dana desa. Rabu (20/12/2017)

Pengawasan yang akan dilakukan tentu tidak akan dilakukan oleh Kejaksaan dengan 'menongkorongi' satu persatu desa yang ada di kabupaten mempawah.

"Mekanisme yang akan kami ambil dan lakukan adalah dengan melakukan kumunikasi dengan pemerintah desa dengan melibatkan pihak apip (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), " ujarnya.

Baca: Tak ada Penambahan Dana Desa di Mempawah Pada 2018 Mendatang

Dwi mengatakab pihaknya akan melakukan dinamika komunikasi dengan suluruh unsur didalam Apip dengan melakukan pertemuan minimal dua bulan sekali.

"Hal itu sebagai bentuk komitmen kami untuk mengawasi penggunaan dana desa apakah sudah sesuai dengan traknya," ujarnya.

Baca: Mengharukan! Begini Proses Pemakaman Anggota Polres Mempawah Yang Tewas Kecelakaan

Dirinya juga menilai pada jelang akhir tahun bahwa potensi penyalahgunaan dalam penyerapan anggaran sangat tinggi, oleh karena ia mengingatkan agar para pemangku pemerintah didesa untuk tidak tergiur untuk melakukan hal tersebut.

"Bagaiamanapun bentuk kegiatan yang dilakukan oleh para perangkat desa harus bisa di spjkan," ujarnya.

Ia menambahkan Kejaksaan negeri mempawah secara preventif telah berusaha membimbing dan mengingatkan agar para perangkat desa dalam mengelola anggaran dana desa dan membuat laporan keuangan. (dan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved