Wujudkan Indonesia Sehat, Penduduk Indonesia Harus Gotong Royong Sukseskan Program JKN

Jenis kepersetaan BPJS di antaranya pekerja penerima upah dan anggota keluarganya. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Kepala Bidang Penjamin Manajemen Rujukan, Devi Dwi Yanti sedang menyampaikan materi dalam gathering bersama awak media Kabupaten Sambas dan Kota Singkawang di aula Rumah Sakit Umum Daerah Dr Abdul Aziz, Jalan Dr Sutomo, Kota Singkawang, Senin (18/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - BPJS Kesehatan Singkawang menggelar media gathering bersama awak media Kabupaten Sambas dan Kota Singkawang.

Kegiatan digelar di aula Rumah Sakit Umum Daerah Dr Abdul Aziz, Jalan Dr Sutomo, Kota Singkawang, Senin (18/12/2017).

Media gathering ini ini mengangkat tema meningkatkan pemahaman pers terkait prosedur dalam mendukung peran pers sebagai penyebarluas informasi program jaminan kesehatan nasional.

(Baca: Pemerintah Targetkan Seluruh Masyarakat Masuk Peserta JKN 2019 )

Kepala Bidang Penjamin Manajemen Rujukan, Devi Dwi Yanti mengatakan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Dasar hukum BPJS tertuang dalam undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan kesehatan nasional.

UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. PP nomor 86 tahun 2013. Perpres nomor 12 dan 111 tahun 2013 serta Perpres nomor 19 dan 28 tahun 2016.

(Baca: Bupati Imbau Masyarakat Pakai BPJS Mandiri )

"Untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, seluruh penduduk Indonesia juga diharapkan dapat aktif gotong royong menyukseskan program JKN-KIS," katanya, Senin (18/12/2017).

Jenis kepersetaan BPJS di antaranya pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.

Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya. Bukan pekerja dan anggota keluarganya.

"Penerima bantuan iuran dari APBN maupun APBD," jelasnya.

Hadirnya BPJS merupakan agenda negara untuk mewujudkan nawacita Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kala.

Nawacita tersebut yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program Indonesia Pintar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved