Pelantikan Wali Kota Singkawang

Tjhai Chui Mie-Irwan Dilantik, Ini Isi Keputusan Menteri Dalam Negeri

Kepadanya diberikan gaji pokok tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai walikota sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/LEO PRIMA
Tjhai Chui Mie bersalaman dengan Irwan, di Hotel Mercure, sebelum menuju Balai Petitih, tempat digelarnya pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang, Minggu (17/12/2017). 

Dalam isi keputusan itu, Mendagri menimbang, mengingat, memperhatikan, memutuskan dan menetapkan beberapa poin.

Pertama, mengesahkan pengangkatan Irwan sebagai Wakil Wali Kota Singkawang masa jabatan 2017-2022.

Kepadanya diberikan gaji pokok tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai walikota sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.

Kedua, masa jabatan Wakil Wali Kota Singkawang lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Ketiga, keputusan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved