Pelantikan Wali Kota Singkawang
Tjhai Chui Mie-Irwan Dilantik, Ini Isi Keputusan Menteri Dalam Negeri
Kepadanya diberikan gaji pokok tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai walikota sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Marlen Sitinjak
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tjhai Chui Mie dan Irwan resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Periode 2017-2022.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalbar Cornelis di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Achmad Yani Pontianak, Minggu (17/12/2017) pukul 10.00 WIB.
(Baca: SAH! Tjhai Chui Mie dan Irwan Pimpin Kota Singkawang Periode 2017-2022 )
Pengangkatan Tjhai Chui Mie berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:131.61-3283 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Wali Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat
Keputusan itu ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, 8 Juni 2017.
Berikut isinya;
Menimbang, mengingat, memperhatikan, memutuskan dan menetapkan beberapa poin.
Pertama, mengesahkan pengangkatan Tjhai Chui Mie sebagai Wali Kota Singkawang masa jabatan 2017-2022.
Kepadanya diberikan gaji pokok tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai walikota sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.
Kedua, masa jabatan Wali Kota Singkawang lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ketiga, keputusan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, pengangkatan Irwan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:132.61-3284 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Wakil Wali Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.
Keputusan itu juga ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, 8 Juni 2017.
(Baca: Tjhai Chui Mie Ceritakan Tempat Jahit Baju untuk Pelantikan, Alamatnya di Pontianak )
Dalam isi keputusan itu, Mendagri menimbang, mengingat, memperhatikan, memutuskan dan menetapkan beberapa poin.
Pertama, mengesahkan pengangkatan Irwan sebagai Wakil Wali Kota Singkawang masa jabatan 2017-2022.
Kepadanya diberikan gaji pokok tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai walikota sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.
Kedua, masa jabatan Wakil Wali Kota Singkawang lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ketiga, keputusan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.