Kejari Pontianak Tegaskan Dampingi Proyek Lewat TP4D
Aslinya TP4D untuk mengawasi proyek strategis nasional. Semakin ke sini, semakin banyak juga yang minta dampingi.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menegaskan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) terus mendampingi pelaksanaan proyek pemerintah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pontianak, Juliantoro SH menerangkan permintaan pendampingan proyek dari instansi maupun daerah cukup banyak sepanjang tahun 2017.
"Aslinya TP4D untuk mengawasi proyek strategis nasional. Semakin ke sini, semakin banyak juga yang minta dampingi," ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Minggu (17/12/2017).
Juliantoro menyambut baik permintaan pendampingan sebagai satu diantara upaya cegah korupsi. Namun, pihaknya juga kewalahan jika proyek yang dimintakan pendampingan adalah proyek yang ternyata bukan kategori bermasalah.
"Jadi TP4D, seolah-olah jadi benteng. Padahal, sesungguhnya TP4D disarankan bagi proyek yang dimungkinkan menghadapi hambatan atau masalah saat pelaksanaan," terangnya.
Sebenarnya, tidak semua proyek harus ada pendampingan dari TP4D. Pihaknya sangat selektif setujui proyek-proyek instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kejaksaan akan mengkaji setiap berkas permohonan pendampingan yang masuk. Sesuai prosedur, pelaku proyek atau instansi akan diminta memaparkan kegiatan yang ingin didampingi oleh TP4D.
Usai dipaparkan, Kejaksaan akan berikan pendapat dan kesimpulan. Memang diakui perlu kesadaran instansi saat penyusunan paket dalam RUP.
"Hambatan pelaksanaan bisa diprediksi sebenarnya. Kami ACC-nya sangat selektif. Kalau proyek tidak ada masalah dan hambatan dalam pelaksanaan nanti, ya tidak perlu didampingi," imbuhnya.
Kendati demikian, ia menegaskan proyek-proyek tidak masuk kategori pendampingan itu masih bisa dikonsultasikan ke Kejari.
"Konsultasi bisa melalui jalur Perdata dan Tata Usaha Negara. PTUN bisa mengeluarkan legal opinion atau memberikan pendapat hukum kepada instansi terkait permasalahan apa yang akan ditanyakan," jelasnya.
Juliantoro mengakui OPD atau instansi lebih percaya diri ketika mendapat pendampingan dari TP4D. Pihaknya terus melakukan penyuluhan hukum melalui Seksi Intelejen.
"TP4D itu berjalan efektif, setelah kita diminta mendampingi. Misalnya, pembebasan lahan. Lalu kita berikan masukan dan mereka ikut," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Pontianak Refli menerangkan TP4D bertugas mendampingi dan mengawal pelaksanaan program pembangunan kepala daerah tingkat satu dan tingkat dua.