Ini Syarat Ikuti Lelang Mobil dan Motor Yang Akan Digelar Pemkab Sambas

Syarat pertama untuk mengikuti lelang tersebut adalah memiliki akun terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/12/2017). 

Lokasi barang yang akan dilelang dapat dilihat di Kantor Sekretariat Daerah atau Kantor Bupati Kabupaten Sambas di Jalan Pembangunan.

Kemudian di Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas. Kantor Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas, Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, serta di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas.

"Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan, dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun, kepada KPKNL Singkawang atau Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sambas. Barang lelang ini juga sudah dimuat melalui aplikasi lelang DJKN di situs website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id," paparnya.

Menurut Samekto, syarat lainnya adalah, peserta lelang atau kuasanya yang sah, wajib hadir pada saat pelaksanaan lelang dengan membawa fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku, serta menunjukan aslinya dan asli surat kuasa yang bermaterai jika dikuasakan.

"Peserta lelang diharapkan membawa bukti setor uang jaminan lelang dari bank, dan materai secukupnya pada saat pendaftaran peserta lelang. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Setda Pemkab Sambas atau di KPKNL Singkawang," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved