Pemkab Sambas Akan Lelang Terbuka Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat, Catat Jadwalnya

Peserta lelang harus membayar uang muka terlebih dahulu sebesar 20 persen, dari nilai kendaraan yang diminati

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Beberapa kendaraan roda empat yang akan dilelang Pemkab Sambas pada Senin (18/12/2017) mendatang, dapat dilihat sebagian terparkir di depan Aula Kantor Bupati Sambas. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemerintah Kabupaten Sambas akan melelang barang milik daerah, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang, di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, pada Senin (18/12/2017).

Sekda Kabupaten Sambas, Uray Tajudin mengungkapkan, ada 41 item barang yang akan dilelang, di antaranya kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat. 

(Baca: Hairiah Resmikan Kelompok BKTKI di Kabupaten Sambas )

(Baca: Rumah Demokrasi Kalbar Minta Kapolda Usut Dugaan Penyalahgunaan KTP Untuk Pilkada )

"Untuk lelang kendaraan yang sudah memenuhi syarat itu, mulai Senin kemarin sudah kami bicarakan. Jadi ada kendaraan roda dua dan ada berapa belas kendaraan roda empat. Lelang ini kamu laksanakan setelah mengajukan surat kepada KPKNL. Setelah itu mereka menilai menurut tahun dan kondisi kendaraan. Nilai kendaraan tersebut sudah di pajang di semua kendaraan yang akan dilelang. Pada tanggal 18 Desember 2017 nanti, kami akan melakukan lelang terbuka di Aula Kantor Bupati Sambas," ungkapnya, Rabu (13/12/2017).

(Baca: Saksi Ungkap Fakta Baru Sidang Rektor IAIN Pontianak )

Tajudin menjelaskan, namun sebelum mengikuti lelang terbuka tersebut.

Peserta lelang harus membayar uang muka terlebih dahulu sebesar 20 persen, dari nilai kendaraan yang diminati.

"Jadi sebelumnya para peserta lelang harus membayar uang muka sebesar 20 persen, dari nilai kendaraan yang ingin mereka beli lewat lelang tersebut. Alhamdulillah sekarang sudah banyak peminat-peminat yang datang. Tapi siapa yang menawar dengan harga tertinggi, itulah yang akan mendapatkannya," jelasnya.

Sekda menerangkan, bagi peserta lelang yang tidak berhasil mendapatkan barang yang dilelang, maka uang muka yang diberikan sebelumnya, akan dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang tersebut.

"Para peserta lelang yang ingin mengikuti lelang ini, harus memiliki NPWP, kemudian KTP serta membayar uang muka sebesar 20 persen dari nilai kendaraan. Kalau kemudian dia menang, maka dia tinggal melunasi sisanya, karena sudah memberikan uang muka 20 persen. Kalaupun dia kalah, maka uang muka 20 persen dari nilai kendaraan akan kami kembalikan seluruhnya," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved