Tragis! Dipaksa Minum Miras, Gadis Bawah Umur Ini Dicabuli Hingga 3 Kali Dalam Semalam

Bejatnya lagi, tersangka melakukan aksi cabul berulang kali kepada korban pada 24 November silam.

zoom-inlihat foto Tragis! Dipaksa Minum Miras, Gadis Bawah Umur Ini Dicabuli Hingga 3 Kali Dalam Semalam
ISTIMEWA
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Polsek Nanga Mahap kembali meringkus tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tersangka atas nama Liang (39) ditangkap usai dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

Liang yang merupakan warga di Kecamatan Nanga Mahap dilaporkan karena telah melakukan pencabulan terhadap korban D (14) warga desa lainnya di Kecamatan Nanga Mahap juga. 

Tersangka atas nama Liang saat diamankan oleh polisi, Kamis (7/12/2017). Tersangka terbukti melakukan pencabulan terhadap korban D (14) anak dibawah umur.
Tersangka atas nama Liang saat diamankan oleh polisi, Kamis (7/12/2017). Tersangka terbukti melakukan pencabulan terhadap korban D (14) anak dibawah umur. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA)

(Baca: Biadab! Seorang Pria di Nanga Mahap Tega Setubuhi Anaknya Berulang Kali )

Kapolsek Nanga Mahap IPDA I Nengah Mulyawan mengatakan, tersangka Liang terbukti melakukan tindakan asusila setalah mendapat laporan dan keterangan dari korban.

Bejatnya lagi, tersangka melakukan aksi cabul berulang kali kepada korban pada 24 November silam. Tersangka melakukan pencabulan sebanyak tiga kali dalam semalam terhadap korban.

(Baca: Usai Tenggak Miras, Yosep Nekat Gantung Diri di Dapur Rumahnya )

"Kejadiannya bulan lalu, baru dilaporkan Senin kemarin. Atas laporan itu kita langsung menangkap tersangka, dan meminta keterangan dari korban," ujarnya kepada Tribun Kamis (7/12/2017).

Nengah menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban bermain kerumah ibu tersangka pada sore hari.

Saat itu, dirumah tersebut ada tersangka bersama dengan temannya.

Melihat kedatangan korban, tersangka dan temannya kemudian memberi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) kepada korban.

Usai meminum minuman alkohol bersama, tersangka kemudian menari paksa korban menuju kamar.

Saat itulah, tersangka mencabuli korban yang keduanya dalam pengaruh alkohol.

Karena korban juga dalam pengaruh alkohol, maka korban tidak melakukan perlawanan, sehingga tersangka dengan leluasa menjalankan aksi bejatnya tersebut.

"Dari keterangan korban, karena korban juga dalam pengaruh alkohol, maka korban juga tidak dapat melakukan perlawanan yang berarti," katanya.

"Seingat korban, tersangka melakukan pencabulan terhadapnya sebanyak tiga kali, dengan jeda waktu antara dua sampai tiga jam," sambung Nengah.

Pada jeda waktu tersebut, korban dipeluk erat oleh tersangka dengan maksud agar korban tidak melarikan diri, untuk pulang kerumahnya.

Pada pagi harinya, saat tersangka masih tertidur, korban langsung melarikan diri dari rumah tersangka menuju rumah korban sendiri.

Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang paman.

"Setelah menceritakan ke pamannya, paman korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nanga Mahap. Barang bukti yang kita temukan, satu helai baju kaos warna biru, satu celana pendek warna hijau putih, dan satu helai celana dalam warna putih. Tersangka kini telah kita serahkan ke Mapolres," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved