Vakum, RAPI Wilayah Kota Pontianak Rombak Kepengurusan
Muswil bertema mempererat silaturahmi sesama anggota RAPI ini sebagai upaya hidupkan kembali geliat RAPI Kota Pontianak yang vakum.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengurus Caretaker Radio Antar Penduduk Indonesia Wilayah 01 Kota Pontianak Daerah 21 Kalimantan Barat gelar Musyawarah Wilayah (Muswil) di Aula Gedung Nur Ilahi, Jalan Husein Hamzah Nomor 1A, Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Minggu (3/12/2017).
Muswil bertema mempererat silaturahmi sesama anggota RAPI ini sebagai upaya hidupkan kembali geliat RAPI Kota Pontianak yang vakum.
Muswil merupakan forum kedaulatan tertinggi dalam rangka kehidupan organisasi RAPI Kota Pontianak.
Seperti diketahui, RAPI merupakan organisasi sosial beranggotakan pengguna perangkat radio komunikasi. Anggota RAPI menggunakan perangkat radionya untuk berkomunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya.
(Baca: Tonton Suasana Muswil RAPI Kota Pontianak )
Ketua Panitia Muswil, Edi S Boegis mengatakan melalui Muswil akan memilih ketua, pengurus dan dewan penasehat RAPI Kota Pontianak Periode 2018-2021.
"Karena Ketua Wilayah Kota Pontianak sudah tidak berfungsi selama ini," ungkapnya saat diwawancarai awak media.
Kevakuman telah berlangsung sejak setahun terakhir, disebabkan oleh pergantian Ketua Pusat. Pemilihan dihadiri oleh kepengurusan RAPI pada enam kecamatan yang ada di Kota Pontianak.
"Syarat menjadi Ketua Wilayah RAPI Kota Pontianak yakni pernah menjadi pengurus RAPI Kecamatan minimal satu periode. Kalau anggota tidak bisa," terangnya.
Edi menambahkan masa jabatan kepengurusan RAPI tingkat pusat selama 5 tahun. RAPI tingkat daerah selama 5 tahun. RAPI tingkat wilayah selama 4 tahun.
"Untuk tingkat kecamatan 3 tahun," terangnya.
Frekuensi Radio Pancar Ulang (RPU) RAPI Kota Pontianak yakni 142.200 Mhz-143.600 Mhz. Sedangkan RPU untuk bencana alam yakni RX: 143.200 Mhz-115 TX:143 050 Mhz.